Praktik Percaloan Dalam Melamar Pekerjaan Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Di PT. Lung Cheong)

Mujayanah, Enok (2021) Praktik Percaloan Dalam Melamar Pekerjaan Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Di PT. Lung Cheong). Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.

[img]
Pra Tinjau
Teks (COVER)
1.COVER.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (175kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (LAMPIRAN DEPAN SKRIPSI)
2.LAMPIRAN DEPAN SKRIPSI.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (310kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB I)
BAB I.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (426kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB II)
BAB II.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (585kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB III)
BAB III.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (190kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB IV)
BAB IV.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (434kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB V)
BAB V.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (90kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (227kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Nama: Enok Mujayanah, NIM: 171130116, Judul Skripsi: “Praktik Percaloan Dalam Melamar Pekerjaan Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Di PT. Lung Cheong)”. Calo adalah orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menggunakan sesuatu berdasarkan upah. Calo kerja adalah seseorang yang "bisa" menyalurkan atau memasukan seseorang kedalam sebuah perusahaan atau tempat kerja melalui jalan pintas (tidak mengikuti prosedur resminya). Praktik percaloan yang terjadi pada PT tersebut yaitu seorang pelamar yang ingin masuk perusahaan menggunakan perantara calo lalu pelamar tersebut memberikan sejumlah uang yang diminta oleh calo tersebut. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1). Apakah Terjadi Praktik Percaloan Dalam Melamar Pekerjaan di PT. Lung Cheong. 2). Bagaimana Praktik Percaloan Dalam Melamar Pekerjaan Menurut Hukum Islam di PT. Lung Cheong. Penelitian ini bertujuan untuk: 1). Untuk mengetahui Praktik Percaloan Dalam Melamar Pekerjaan Pada PT. Lung Cheong. 2). Untuk mengetahui Praktik Percaloan Dalam Melamar Pekerjaan Menurut Hukum Islam Pada PT. Lung Cheong. Dalam penyusunan skripsi ini penulis mencari data menggunakan penelitian lapangan (field reseach) dan menggunakan metode desktiptif. Adapun langkah-langkah penelitian yang ditempuh penentuan wilayah penelitian, pengumpulan data, serta pengelolaan data. Adapun cara menghimpun datanya yaitu obsevasi, wawancara dan dokumentasi dengan karyawan dan calo PT. Lung Cheong pada PT. Lung Cheong Kesimpulan 1). Dari hasil penelitian yang penulis temukan di PT. Lung Cheong berdasarkan fakta serta kondisi dalam praktik percaloan dalam melamar kerja yang terjadi di PT. Sekitar 15 orang lebih karyawan yang saya wawancarai, setidaknya ada 10 orang yang masuk perusahaan yang menggunakan calo. Bayaran yang diminta calo bervariasi, biasanya sekitar 1 jt- 4 jt. Bayaran akan lebih murah ketika kita kenal dekat dengan calonya. Bayaran yang diminta oleh calo juga menyesuaikan dengan seberapa banyak calo yang bekerja sama dalam memasukan pelamar. Menurut pengakuan manajer administrasi dan keuangan jika ketahuan melakukan praktik percaloan maka akan dikeluarkan dari perusahaan. Namun bagi laki-laki semua bayarannya disamakan yaitu 3 juta. Dari beberapa karyawan mengaku memberikan uang kepada calo adalah sebuah bentuk hadiah dan adapula yang menganggapnya sebagai upah. 2). Praktik Percaloan Dalam Melamar Pekerjaan pada PT. Lung Cheong Menurut Hukum Islam tidak diperbolehkan, karena praktik yang dilakukan yaitu seorang pelamar yang meminta orang lain (calo) untuk mempermudahkan tujuannya untuk diterima sebagai karyawan lalu memberinya sejumlah uang yang diminta calo tanpa melewati prosedur pendaftaran yang dibenarkan. Hal tersebut termasuk perbuatan penyuapan, penyogokan, atau disebut dengan risywah. Tentu hal tersebut diharamkan.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: Diah Sadjidin
Tanggal Disetorkan: 09 Nov 2021 07:19
Perubahan Terakhir: 09 Nov 2021 07:19
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/7402

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.