Suhaenah, Suhaenah (2020) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI DALAM SISTEM GO-FOOD (Studi kasus di kantor Go-jek Cabang Serang Banten). Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.
|
Teks
COVER.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (118kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
LAMPIRAN DEPAN.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (299kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (380kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
BAB II.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (213kB) |
||
Teks
BAB III.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (579kB) |
||
Teks
BAB IV.pdf Restricted to Hanya user terdaftar Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (254kB) |
||
|
Teks
BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (137kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
DAFTAR PUSTAKAa.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (218kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Go-Food adalah layanan pesan antar makanan (Delivery) untuk membelikan dan mengantarkan makanan pada konsumen, driver akan membelikan pesanan dengan menggunakan uangnya terlebih dahulu dan mengantarkan pesanan tersebut kepada konsumen, setelah makanan sampai di tangan konumen, maka driver akan mendapatkan uangnya kembali. Sehingga dalam setiap transaski Go-Food terjadi penggabungan antara akad pinjaman dan sewa jasa. Sedangkan terkait dengan beberapa Resiko di dalam layanan Go-Food. Yang Sering terjadi yaitu pembatalan sepihak dari konsumen yang merugikan Driver. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Akad Transaksi Jual beli dalam sistem Go-Food ? Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi jual beli dalam sistem Go-Food?. Di dalam penlitian ini penulis menggunakan pendekatan kualtiatif dan jenis penlitian (field research), sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang di dapatkan dengan melakukan wawancara dan sumber data sekunder yang diperoleh dari buku-buku. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, akad yang digunakan dalam transaksi go-food adalah gabungan dari akad qardh dan ijarah, jika di tinjau dengan rukun dan syarat masing-masing akad, maka semua rukun dan syaratnya sudah terpenuhi dan sah menurut syariat islam. Penggabungan akad ini termasuk kesalam Multiakad jenis Mujtamiah. Terlepas dari resiko yang terjadi yaitu pembatalan sepihak yang mengakibatkan kerugian yang ditanggung oleh driver, namun hal tersebut pihak go-food telah memberikan kebijakan berupa solusi pengaduan kerugian dengan mendatangi kantor go-jek cabang serang, sehingga kerugian driver akan ditanggung oleh pihak PT Go-jek.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual beli |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 17 Nov 2020 06:07 |
Perubahan Terakhir: | 17 Nov 2020 06:07 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/5854 |
Actions (login required)
Lihat Item |