Syehroji, Muhamad (2019) Peran Forum Kerukunan Umat Beragama dalam Pendirian Tempat Ibadah di Kota Cilegon berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama No. 9 dan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2006 (Studi Kasus di Kampung Lembang Kelurahan Citangkil Kecamatan Citangkil). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Abstrak
Di dalam dasar negara Indonesia yaitu pancasila, sila pertama ketuhanan yang maha esa mengandung pengakuan terhadap tuhan yang maha esa dan menjamin setiap orang melakukan ibadah menurut keyakinan masing-masing, dengan sila ini setiap orang dijamin memilih dan menjalankan ajaran agamanya, karena setiap agama dipandang sama hak dan kedudukannya di dalam negara, dalam rangka usaha mencapai keteraturan dalam pelaksanaan kebebasan beragama kemudian pemerintah mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri No. 9 dan 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan pendirian rumah ibadat. Perumusan masalah dalam skripsi ini adalah 1) Apa latar belakang terjadinya penutupan tempat ibadah umat Kristen di kota Cilegon? 2) Bagaimana efektifitas Forum Kerukunan Umat Beragama dalam pendirian tempat ibadah di kota Cilegon? Tujuan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah 1)Untuk mengetahui latar Belakang terjadinya penutupan tempat ibadah umat Kristen di kota Cilegon. 2) Untuk mengetahui efektifitas Forum Kerukunan Umat Beragama dalam pendirian tempat ibadah di kota Cilegon. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif yaitu dengan melakukan penelitian langsung dengan maksud untuk bisa memahami fenomena tentang apa yanng dialami oleh objek atau subjek penelitian, teknik yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu, study survey dalam arti penulis mencari informasi secara langsung terhadap objek penelitian yang berkaitan dengan masalah yang dirumuskan Dari latar belakang skripsi ini maka dapat diambil kesimpulan: 1) Bahwa latar belakang terjadi penutupan tempat ibadah umat kristen di kota Cilegon adalah selain karena Organisasi Gereja Baptis Indonesia tidak terdaftar di Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) kota Cilegon, juga organisasi tersebut tidak memenuhi syarat yang diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri No. 9 dan 8 tahun 2006. 2) efektifitas Forum Kerukunan Umat Beragama dalam pendirian tempat ibadah di kota cilegon masih belum efektif walaupun langkah-langkah sudah diambil untuk menyelesaikan masalah ini sudah dilaksanakan tanpa adannya diskriminasi antar agama sesuai dengan peraturan yang ada.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 348 peraturan & kasus |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 25 Feb 2019 06:51 |
Perubahan Terakhir: | 20 Mar 2024 03:09 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/3515 |
Actions (login required)
Lihat Item |