Iqball, Muhamad (2019) Penyelesaian Isbat Nikah Pasca Berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 (Studi Putusan Nomor 416/Pdt.P/2016/PA.Tgrs dan Nomor 0441/Pdt.P/2016/PA.Tgrs). Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.
Teks (COVER)
caver dan daftar isi.docx Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (626kB) |
||
Teks (LAMPIRAN)
lampiran depan.docx Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (50kB) |
||
|
Teks (BAB I)
BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (268kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB II)
BAB II baru.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (342kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB III)
BAB III.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (365kB) | Pra Tinjau |
|
Teks (BAB IV)
BAB IV.doc Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (120kB) |
||
|
Teks (BAB V)
BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (88kB) | Pra Tinjau |
|
Teks (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.doc Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (29kB) |
Abstrak
Nama: Muhamad Iqball Nim: 131100272 Judul Skripsi: Penyelesaian Isbat Nikah Pasca Berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 (Studi Putusan Nomor 416/Pdt.P/2016/PA.Tgrs dan Nomor 0441/Pdt.P/2016/PA.Tgrs). Manusia merupakan makhluk individu dan makhluk sosial. Sebagaimana mahluk sosial yang disebutkan Aristoteles sebagai Zoon Politicon, sudah wajar dan menjadi tuntutan bahwa manusia senantiasa memerlukan manusia lain dalam kehidupannya untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia mempunyai kebutuhan jasmani dan rohani. Kebutuhan jasmani dapat terpenuhi dengan makan, olahraga, istirahat, dll. Sedangkan kebutuhan rohani diperoleh dari spiritual dan kebutuhan biologis. Kebutuhan biologis ini bias terpenuhi dengan melakukan perkawinan yang sah di mata hukum. Dengan demikian manusia bisa melahirkan keturunan agar jenisnya tidak punah. Perkawinan ini tidak dilakukan dengan sesuka hati manusia, karena manusia hidup dalam masyarakat yang tentunya ada kaidah dan norma yang mengaturnya. Sebagai negara hukum, Indonesia pun mempunyai undang-undang yang mengatur tentang perkawinan. Sebelum merdeka, di Indonesia masalah perkawinan diatur berdasarkan Hukum Perdata Barat (BurgerlijkWetboek) dalam Buku II tentang Orang. Akan tetapi setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 2 Januari 1974 diundangkanlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. LN Nomor 1 Tahun 1974, Tambahan LN Nomor 3019/1974. Dalam uraian diatas, penulis tertarik untuk merumuskan masalahnya. Adapun rumusan masalah: 1. Faktor-faktor apa saja yang mendorong masyarakat di daerah Tigaraksa untuk melakukan isbat nikah? 2. Bagaimana pelaksanaan isbat nikah di Pengadilan Agama TigaRaksa? 3. Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan isbat nikah tersebut? Tujuan penelitian ini adalah : 1. Mengetahui faktor-faktor yang mendorong masyarakat untuk melakukan isbat nikah. 2. Mengetahui pelaksanaan isbat nikah di Pengadilan Agama TigaRaksa. 3. Mengetahui pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan isbat nikah. Dari sudut tujuan, penelitian bersifat preskriptif analitis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan penilaian dan saran-saran terhadap hasil penelitian, sedangkan jenis data penelitian yang digunakan bersifat penelitian pustaka (library research). Penelitian ini mengambil data primer dari lapangan yang dikaji secara intensif yang disertai analisa pada data atau informasi yang telah dikumpulkan. Kesimpulannya adalah Alasan masyarakat itu karena faktor ekonomi dan tentang pentingnya kutipan Buku Nikah. Untuk mengajukan permohonan isbat nikah, pemohon harus mendaftar ke PA setempat dengan membawa surat permohonan isbat nikah. Setelah itu membayar panjar biaya perkara dan menunggu panggilan sidang. Tata cara persidangannya pun sama dengan persidangan lainnya. Penjelasan Pasal 49 ayat (2) angka 22 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun1989, penetapan sah nya suatu perkawinan. Dalam putusan isbat nikah ini hakim sudah mempertimbangkan dan menelaah permasalahan dan kronologi permasalahan pemohon mengajukan isbat nikah
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.31 Nikah |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 19 Feb 2019 07:35 |
Perubahan Terakhir: | 19 Feb 2019 07:35 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/3460 |
Actions (login required)
Lihat Item |