Masfufah, Imas (2018) Analisis Pendapat Madzhab Syafi’i Terhadap Akad Istishna’ Dan Relevansinya Dengan Pembiayaan Syariah Pada BTN Syariah (Studi Kasus di BTN Syariah, Kantor Cabang Serang)”. Diploma atau S1 thesis, Universitas Islam Negeri "SMH" Banten.
|
Teks (COVER)
1. COVER.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (178kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB I)
4. BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (342kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB II)
5. BAB II.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (328kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB III)
6. BAB III.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (432kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB IV)
7. BAB IV.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (1MB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB V)
8. BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (155kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (DAFTAR PUSTAKA)
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (178kB) | Pra Tinjau |
|
Teks (LAMPIRAN)
2. PKS, PERSEMBAHAN,MOTTO DLL.docx Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (639kB) |
Abstrak
Istishna’ adalah akad kontrak jual beli barang antara dua pihak berdasarkan pesanan dari pihak lain, dan barang pesanan akan diproduksi sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya dengan harga dan cara pembayaran yang disetujui terlebih dahulu. Karena jual beli ini tanpa identitas yang jelas dalam barang yang diperjualbelikan, yaitu belum nyata objek akadnya atau jual beli ghaib (yang tidak dapat dilihat oleh pembeli), maka menjadi perbedaan pendapat di kalangan Ulama Madzhab. Salah satunya yaitu ulama Madzhab Syafi’i. Dimana sebagian Ulama Madzhab Syafi’i tidak membolehkan istishna’ karena dalam praktiknya akad istishna ini bertentangan dengan kaidah umum yang berlaku. Berkaitan dengan permasalahan di atas, penulis mencoba merelevansikan konsep istishna’ yang ada pada BTN Syariah Kantor Cabang Serang dengan pemikiran Madzhab Syafi’i, dimana madzhab ini merupakan madzhab yang tersebar luas pengaruhnya dalam pemikiran hukum Islam terutama di Negara kita, Indonesia. Oleh sebab itu, pengkajian terhadap istishna’ ini memiliki nilai penting untuk perkembangan produk-produk perbankan syariah selanjutnya sekaligus sebagai rujukan praktek jual-beli istishna’ yang baik agar sesuai dengan perkembangan zaman. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pendapat Madzhab Syafi’i terhadap akad istishna’? Bagaimana konsep dan pelaksanaan akad istishna’ dalam pembiayaan syariah di BTN Syariah Kantor Cabang Serang? Bagaimana relevansi analisis pendapat Madzhab Syafi’i dengan aplikasi akad istishna’ dalam pembiayaan syariah pada BTN Syariah Kantor Cabang Serang? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam pendapat Madzhab Syafi’i tentang akad istishna’. Untuk mengetahui konsep dan pelaksanaan akad istishna’ di BTN Syariah Cabang Kota Serang. Dan untuk mengetahui relevansi analisis pendapat Madzhab Syafi’i dengan aplikasi akad istishna’ pada BTN Syariah Kantor Cabang Serang. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian kualitatif. Data yang terkait dengan penelitian ini dikumpulkan melalui studi pustaka atau telaah (library research) serta penelitian langsung ke lapangan (field research) dengan teknik pengumpulan data yang diperoleh dari hasil observasi, dokumentasi, dan wawancara. Sumber data yang digunakan ialah sumber data primer dan sumber data sekunder, dan analisis data diperoleh peneliti menggunakan metode content analitis, dan deskriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pendapat sebagian madzhab Syafi’i yang membolehkan akad istishna’ dengan menyamakannya seperti akad salam dinilai cocok untuk diaplikasikan oleh masyarakat pada masanya. Akan tetapi jika pendapat sebagian madzhab Syafi’i ini diaplikasikan pada masa sekarang maka tidak relevan. Karena jika dilihat dari aplikasi akad istishna’ pada BTN Syariah Cabang Serang bahwa pihak bank selaku pemesan kedua (kepada developer/pengembang) dalam istishna’ paralel, bank melakukan pembayaran secara termin menurut progress pembuatan barang pesanan tersebut. Dengan tujuan untuk menghindari indikasi developer (pengembang) yang wanprestasi sehingga pembuatan barang pesanan menjadi terhambat dalam penyelesaiannya. Maka, akad istishna’ yang terjadi di BTN Syariah Cabang Serang lebih relevan dengan fatwa DSN No.06/DSN-MUI/IV/2000 karena semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad istishna’ yang ada pada BTN Syariah Cabang Serang tidak ada yang menyimpang dari fatwa DSN No.06/DSN-MUI/IV/2000 tersebut
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah > 2x4.27 Bank |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | Tina |
Tanggal Disetorkan: | 26 Nov 2018 01:16 |
Perubahan Terakhir: | 26 Nov 2018 01:16 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/3040 |
Actions (login required)
Lihat Item |