Febriyanti, Rizka (2018) Analisis Hukum Islam tentang Pelaksanaan Lelang Barang Jaminan Produk Kredit Cepat Aman (KCA) (Studi di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Cikupa Kabupaten Tangerang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks (COVER)
COVER.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (23kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (LAMPIRAN)
PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (297kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB I)
BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (1MB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB II)
BAB II.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (323kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB III)
BAB III.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (391kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB IV)
BAB IV.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (369kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB V)
BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (51kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (95kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Dibutuhkannya jaminan dan agunan dalam suatu pemberian fasilitas kredit adalah semata-mata berorientasi untuk melindungi kepentingan kreditur, agar dana yang telah diberikannya kepada debitur dapat dikembalikan sesuai jangka waktu yang ditentukan. Dengan perkataan lain, pihak pemilik dana (kreditur), terutama lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan mensyaratkan adanya jaminan bagi pemberian kredit demi keamanan dana dan kepastian hukumnya.Terdapat macam-macam barang yang dijadikan sebagai jaminan oleh Pegadaian, contohnya emas, kendaraan, barang elektronik, dan surat berharga lainnya. Dengan perjanjian barang yang dijadikan jaminan tersebut akan di lelang jika tidak dapat ditebus berdasarkan jangka waktu yang telah diberikan. Dengan perjanjian ini, banyak masalah yang ditemukan oleh debitur di Pegadaian, tepatnya PT. Pegadaian (Persero) cabang Cikupa. Salah satunya yaitu ketidaktahuannya atas barang jaminannya yang di lelang karena terdapat kesalahpahaman antara kreditur dan debitur saat jatuh tempo. Pihak Pegadaian akan melelang barang jaminan tersebut dengan memberikan kabar terlebih dahulu kepada nasabah apabila sudah melewati tempo waktu yang disepakati. Adapun masalah yang ditemui PT Pegadaian adalah sulitnya menghubungi nasabah dikarenakan adanya perubahan nomor telepon ataupun perpindahan alamat rumah, oleh karena itu kabar yang disampaikan pada PT Pegadaian tidak sampai kepada Nasabah. Rumusan masalahnya yaitu: (1) Bagaimana proses pelaksanaan lelang produk Kredit Cepat Aman (KCA) PT Pegadaian (Persero) di Cikupa? (2) Bagaimana pandangan hukum Islam tentang pelaksanaan lelang produk Kredit Cepat Aman (KCA) PT Pegadaian (Persero) di Cikupa? Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui proses pelaksanaan lelang produk Kredit Cepat Aman (KCA)PT Pegadaian (Persero) di Cikupa. (2) Untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang lelang produk Kredit Cepat Aman (KCA) PT Pegadaian (Persero) di Cikupa. Langkah –langkah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu : penelitian kualitatif analisis deskriptif. Dalam pengumpulan data filed research teknik pengumpulan data dengan cara wawancara para pelaku kerjasama. Pengelola data yang sudah terkumpul akan diolah dengan menggunakan metode deduktif, dimana penulis terlebih dahulu menguraikan masalah-masalah yang umum kemudian dilanjutkan kepermasalahan yang khusus. Hasil penelitian ini menyimpulkan proses dari awal pemberitahuan lelang, persiapan lelang, pelaksanaan lelang hingga hasil lelang, pihak Pegadaian belum melakukannya sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku. Proses pelaksanaan lelang barang jaminan produk Kredit Cepat Aman di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Cikupa hukumnya belum sesuai dengan ketentuan rukun dan syarat jual beli. Jika pemegang barang terlanjur menjual atau menyewakannya tanpa seizin pemiliknya, maka menurut Imam Syafi’i dan Imam Hanbali penjualan dan sewa-menyewa tersebut batal dan tidak sah.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.01 Filsafat tasyri’ |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | Tina |
Tanggal Disetorkan: | 09 Nov 2018 02:19 |
Perubahan Terakhir: | 08 Mar 2024 03:12 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/2788 |
Actions (login required)
Lihat Item |