Novitasari, Linda (2018) Hukum Penarikan Kembali Tanah Hibah Ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata (Studi kasus di Desa Sukamaju Kec. Cikeusal Kab. Serang-Banten). Diploma atau S1 thesis, Universitas Islam Negeri "SMH" Banten.
|
Teks (COVER)
Cover.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (100kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (LAMPIRAN)
PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI fix.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (341kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB I)
bab I FIX.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (367kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB II)
Bab II fix.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (380kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB III)
bab 3 FIX.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (463kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB IV)
Bab IV fix.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (340kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB V)
BAB V fix.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (86kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Hibah dalam Islam disunahkan untuk mempererat talisilaturahmi. Di Indonesia hibah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata, namun dalam pelaksanaannya sering terjadi konflik yang berakibat pada penarikan hibah secara sepihak, hal ini terjadi di Desa Sukamaju Kec. Cikeusal Kab. Serang, yang mana pemberi hibah menarik secara sepihak hibahnya terhadap penerima hibah. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini, adalah 1).Bagaimana penarikan kembali tanah hibah di Desa Sukamaju Kec.Cikeusal Kab. Serang menurut Kompilasi Hukum Islam? 2). Bagaimana penarikan kembali tanah hibah di Desa Sukamaju Kec. Cikeusal Kab. Serang menurut KUH Perdata?. Penelitian ini bertujuan 1). Untuk mengetahui penarikan kembali tanah hibah di Desa Sukamaju Kec. Cikeusal Kab. Serang menurut Kompilasi Hukum Islam. 2). Untuk mengetahui penarikan kembali tanah hibah di Desa Sukamaju Kec. Cikeusal Kab. Serang menurut menurut KUH Perdata. Data dalam penelitian ini penulis menggunakan model penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengumpulan data bersumber pada observasi, wawancara. Adapun analisis datanya dengan memakai metode berfikir induktif yaitu pengambilan kesimpulan dimulai dari pernyataan atau fakta-fakta khusus menuju pada kesimpulan yang bersifat umum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1). Penarikan kembali tanah hibah menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 212 bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah dari orang tua kepada anaknya. Maka dari itu bahwaharam hukumnya menarik kembali hibah oleh ahli waris. Adapun dalam kasus yang terjadi di masyarakat bahwa adanya suatu penarikan karena adanya suatu faktor yang bertujuan untuk pemerataan untuk menghindari faktor kecemburuan antara persaudaraan dalam ikatan keluarga. 2). Penarikan kembali tanah hibah menurut KUH Perdata dalam undang-undang inimemberikan kemungkinan bagi si penghibah dalam hal-hal tertentu untuk menarik kembali atau menghapuskan hibah yang telah diberikan kepada seseorang. Hal ini tercantum dalam pasal 1688 KUH Perdat
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 349 Hukum yurisdiksi tertentu & daerah |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | Tina |
Tanggal Disetorkan: | 01 Nov 2018 04:41 |
Perubahan Terakhir: | 01 Nov 2018 04:41 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/2640 |
Actions (login required)
Lihat Item |