ANGGRAENI, NURAENI (2018) PENYELESAIAN PERSENGKETAAN DALAM PERJANJIAN FINANCIAL LEASING MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Top Finance, Cabang Jayanti Kab. Tangerang). Diploma atau S1 thesis, Universitas Islam Negeri "Sultan Maulana Hasanuddin" Banten.
Abstrak
Leasing, sebagai mod e l pembiayaan banyak diminati para p e laku bisnis untuk meng e mbangkan kegiatan usaha.sebagai alternatif pembiayaan bagi perusahaan untuk meningkatkan modal usaha dengan memperoleh beberapa kelebihan sebagai salah satu model pembiayaan. Keterlibatan beberapa pihak dalam perjanjian leasing, yaitu lessor sebagai pihak yang menyewa guna usahakan objek leasing, lessee sebagai penyewa, supplier sebagai penyedia barang. B e rdasarkan latar b e lakang di atas, maka p e rumusan masalah dalam p e n e litian ini ada lah: 1) Bagaimana persengketaan dalam perjanjian di Top Finance? dan 2) Bagaimana penyelesaian per sengketa an dalam perjanjian leasing di PT. Top Finance menurut hukum Islam? . Adapun tujuan p e n e litian ini adalah: 1) Untuk mengetahui perjanjian leasing di PT. Top Finance dan 2) Untuk mengetahui penyelesaian per sengketa an da lam perjanjian leasing di PT. Top Finance menurut hukum Islam. Pe ne litian menggunakan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian. Penelitian ini menggunakan library research . Pengumpulan data yang dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kemudian data yang terkumpul dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh disusun secara sistematik kemudian disimpulkan sehingga dapat diperoleh gambaran yang baik, jelas dan padat memberikan data seteliti mungkin mengenai objek penelitian.. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) P enyelesaian persengketaan dalam perjanjian finance leasing di PT TOP Finance apabila konsumen tidak bisa membayar angsuran maka pihak perusahan akan menyita jaminan yang dijadikan agunan oleh nasabah pada saat perjanjian awal dilakukan. Setelah perusahaan menyita barang jaminan, pihak perusahaan memberikan waktu selama 7 hari kepad a nasabah untuk bisa membayar angsuran dan mengambil kembali barang jaminan yang telah disita. Tetapi jika dalam masa tenggang nasabah masih tidak mampu membayar angsuran maka pihak perusahan akan melakukan tindakan pelelangan. Sementara Kementerian Keuang an telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan d ari nasabah yang menunggak kred it kendaraan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2012, tentang pendaf taran lelang fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktobr 2012. 2) Pandangan hukum Islam terhadap penyelesaian persengketaan dalam perjanjian finance leasing yaitu dalam akad Islam diharuskan untuk m e ngakhiri suatu p e rs e lisihan atau p e rs e ngk e taan. Namun tidak bol e h sampai k e pada b e ntuk paksaan, d e sakan atau t e kanan yang hampir m e nd e kati b e ntuk p e ngharusan.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | S.IIP AINUN NAJAH |
Tanggal Disetorkan: | 21 Jul 2018 15:04 |
Perubahan Terakhir: | 21 Jul 2018 15:04 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/2298 |
Actions (login required)
Lihat Item |