Prasetyo, Fandi Rachman (2024) Analisis Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah pada Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) (Studi Kasus Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja Kota Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HES_201130079_Cover.pdf Download (337kB) |
|
|
Teks
S_HES_201130079_Lampiran Depan.pdf Download (915kB) |
|
|
Teks
S_HES_201130079_Bab I.pdf Download (732kB) |
|
|
Teks
S_HES_201130079_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (666kB) |
|
|
Teks
S_HES_201130079_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (571kB) |
|
|
Teks
S_HES_201130079_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (610kB) |
|
|
Teks
S_HES_201130079_Bab V.pdf Download (204kB) |
|
|
Teks
S_HES_201130079_Daftar Pustaka.pdf Download (433kB) |
Abstrak
Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) merupakan lembaga yang melayani berbagai jenis pembiayaan, salah satunya di Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja menawarkan produk pembiayaan guna membantu anggota dalam menjalankan kegiatan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Produk pembiayaan yang banyak digunakan masyarakat salah satunya ialah pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yakni pembiayaan guna memenuhi anggota dalam bentuk jasa maupun barang yang nilainya kecil dan beragam jenisnya. Rumusan masalah penelitiannya adalah: 1) bagaimana Pelaksanaan Akad Murabahah Pada Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja Kota Serang? dan 2) bagaimana Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah Pada Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja Kota Serang? Adapun tujuan penelitiannya ialah: untuk mengetahui Pelaksanaan Akad Murabahah Pada Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja Kota Serang dan untuk mengetahui Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah Pada Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja Kota Serang. Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian kualitatif dan jenis pendekatan penelitian hukum empiris, sedangkan sumber data yang digunakan ialah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh dari hasil wawancara, observasi, dan studi dokumen. Sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, penelitian terdahulu dan sumber lainnya yang berkaitan dengan topik penelitian. Adapun teknik analisis data yang digunakan ialah teknik deskripsi analisis data. Hasil penelitian menunjukan Implementasi Pelaksanaan Akad Murabahah Pada Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja Kota Serang, prosedur calon anggota saat ingin mengikuti pembiayaan Ultra Mikro ialah cukup dengan fotokopi KTP fotokopi, Kartu Keluarga (KK) dan surat persetujuan suami/istri. Setelah persyaratan yang telah dipenuhi lalu pertugas staff lapangan Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja Kota Serang mencatat serta mencek semua data untuk proses pengajuan. Sedangkan Analisis Pelaksanaan Akad Murabahah Pada Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) Berdasarkan Hukum Islam di Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja Kota Serang. Dalam praktiknya koperasi syariah Abdi Kerta Raharja Kota Serang dalam pembiayaan murabahah (multibarang) Koperasi Syariah Abdi Kerta Raharja Kota Serang memberikan uang kepada nasabah sekaligus memberikan kuasa penuh kepada nasabah untuk modal usaha, jadi pihak koperasi menyerahkan uang kemudian melakukan akad murabahah untuk pembelian barang, kemudian nasabah yang membeli barang tersebut bukan dari pihak koperasi. Hal ini tentunya menimbulkan masalah terkait akad murabahah di dalam Fatwa DSN-MUI.
| Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
|---|---|
| Kata Kunci (keywords): | Analisis, akad murabahah, pembiayaan ultra mikro (UMi) |
| Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah |
| Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
| User Penyetor: | S.S.I Fadhilah NH |
| Tanggal Disetorkan: | 18 Feb 2026 03:57 |
| Perubahan Terakhir: | 18 Feb 2026 03:57 |
| URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/18213 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Item |
