Penegakan Hukum Terhadap Pasal 29D Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Studi Kasus Mengenai Pedagang Kaki Lima Dikawasan Pasar Royal Kota Serang)

Purnamasari, Desi (2018) Penegakan Hukum Terhadap Pasal 29D Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Studi Kasus Mengenai Pedagang Kaki Lima Dikawasan Pasar Royal Kota Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks (COVER)
COVER.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (101kB) | Pra Tinjau
[img] Teks (ABSTRAK)
LAMPIRAN DEPAN.rtf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (262kB)
[img] Teks (BAB I)
BAB I.rtf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (180kB)
[img] Teks (BAB II)
BAB II.rtf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (126kB)
[img] Teks (BAB III)
BAB III.rtf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (261kB)
[img] Teks (BAB IV)
BAB IV.rtf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (175kB)
[img] Teks (BAB V)
BAB V.rtf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (78kB)

Abstrak

Penegakan Hukum Peraturan Daerah tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan) sebagai upaya untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima di pasar royal kota serang. Pada pasal 29d tentang K3, Perda ini berisikan tentang larangan berdagang ditempat yang bukan peruntukannya, tetapi pada kenyataanya Perda yang dibuat belum berjalan secara optimal Rumusan masalah penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana upaya pemerintah dalam penegakan hukum pada pasal 29d Peraturan Daerah Kota Serang No 10 Tahun 2010 tentang Keteriban, Kebersihan, dan Keindahan di pasar royal kota serang? 2. Bagaimana upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban, kebersihan, dan kindahan di pasar royal kota serang? Tujuan penelitiannya yaitu: 1. Untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam penegakan hukum pada pasal 29d Peraturan Daerah Kota Serang No 10 Tahun 2010 tentang Keteriban, Kebersihan, dan Keindahan di pasar royal kota serang. 2. Untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban, kebersihan, dan kindahan di pasar royal kota serang Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dan jenis penelitiannya field research (penelitian lapangan) pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun teknik pengolahan data, data yang terkumpul dipelajari dan ditelaah, dengan penafsiran logika yang berhubungan dengan fenomena yang terjadi dilapangan, kemudian ditarik sebuah kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, pertama, upaya pemerintah dalam Penegakan Hukum pada pasal 29d mengenai Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan di kawasan pasar royal Kota Serang yang dilakukan Satpol PP hanyalah sebatas memberikan himbauan saja, sedangkan sosialisasi mengenai aturan seperti Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan nomor 10 tahun 2010 belum dilakukan secara maksimal, sehingga para pedagang kaki lima juga belum memiliki salinan dari peraturan daerah tersebut. Kedua, upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban, kebersihan, dan keindahan dikota serang belum sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah, sehingga masih banyaknya pedagang kaki lima yang kurang mengetahui adanya Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2010 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
User Penyetor: S.IIP AINUN NAJAH
Tanggal Disetorkan: 23 Feb 2018 09:35
Perubahan Terakhir: 15 Mar 2024 06:52
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/1799

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.