Praktik Jual Beli Tanah Tidak Bersertifikat Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Citorek Timur Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten)

Lail, Faizul (2024) Praktik Jual Beli Tanah Tidak Bersertifikat Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Citorek Timur Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img] Teks
S_HES_191130044_Cover.pdf

Download (406kB)
[img] Teks
S_HES_191130044_Lampiran Depan.pdf

Download (1MB)
[img] Teks
S_HES_191130044_Bab I.pdf

Download (624kB)
[img] Teks
S_HES_191130044_Bab II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (673kB)
[img] Teks
S_HES_191130044_Bab III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (366kB)
[img] Teks
S_HES_191130044_Bab IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (516kB)
[img] Teks
S_HES_191130044_Bab V.pdf

Download (292kB)
[img] Teks
S_HES_191130044_Daftar Pustaka.pdf

Download (851kB)

Abstrak

Masyarakat di Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak melakukan jual beli tanah yang belum bersertifikat. Hal ini terjadi hanya dengan akad, yaitu surat keterangan jual beli dan kuitansi, dan tidak dengan bukti hukum yang kuat seperti akta. Pertanyaan yang coba dijawab oleh penelitian ini adalah bagaimana masyarakat melakukan jual beli tanah tidak terdaftar di Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, dan apa yang dikatakan dalam hukum Islam dan hukum positif mengenai hal tersebut. Berdasarkan hasil pemaparan masalah diatas, berikut permasalahan yang akan penulis teliti; 1. Bagaimana masyarakat Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten melakukan jual beli tanah yang tidak bersertifikat? 2. Bagaimana masyarakat Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten bisa melakukan jual beli tanah yang tidak diakui Hukum Positif dan Hukum Islam? Analisis deskriptif, menggunakan sumber data utama dan sekunder, item penelitian, dan metode pengumpulan data seperti wawancara dan dokumen digunakan dalam penelitian ini. Data tersebut kemudian diperiksa dengan menggunakan metode kualitatif dan pemikiran intuitif. Kajian menemukan jual beli tanah tanpa sertifikat terjadi di Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber. Artinya jual beli tanah diperbolehkan asalkan digunakan surat jual beli tanah yang dilihat oleh para saksi. Jual beli tanah tidak terdaftar di Desa Citorek Timur Kecamatan Cibeber sah menurut syariat Islam, asalkan pembeli dan penjualnya menggunakan surat jual beli dan catatan yang dapat dilihat oleh saksi dan tidak ada pihak yang terpaksa melakukan apapun. Selain itu, jual beli tanah yang tidak bersertifikat di Desa Citorek Timur juga diperbolehkan karena telah disetujui oleh Kepala Desa dan dilihat oleh beberapa orang. Ada bukti bahwa jual beli tanah itu sah dengan informasi tersebut. Selain itu, masyarakat melakukan aktivitas ini karena harga tanah jauh lebih rendah dan sebagian besar masyarakat tidak mengetahui cara membeli dan menjual tanah yang benar sesuai dengan hukum Islam dan hukum lain yang berlaku.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Jual beli, hukum Islam, hukum positif, tanah, sertifikat
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual beli
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat
Tanggal Disetorkan: 24 Mar 2025 01:55
Perubahan Terakhir: 24 Mar 2025 01:55
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/16687

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.