Aeni, Yopinurul (2024) Analisis Sistem bagi Hasil pada Pembiayaan Mudharabah di Koperasi Syariah (Studi di BMT Arta Bina Kota Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
![]() |
Teks
S_HES_181130054_Cover.pdf Download (203kB) |
![]() |
Teks
S_HES_181130054_Lampiran Depan.pdf Download (945kB) |
![]() |
Teks
S_HES_181130054_Bab I.pdf Download (285kB) |
![]() |
Teks
S_HES_181130054_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (557kB) |
![]() |
Teks
S_HES_181130054_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (253kB) |
![]() |
Teks
S_HES_181130054_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (350kB) |
![]() |
Teks
S_HES_181130054_Bab V.pdf Download (160kB) |
![]() |
Teks
S_HES_181130054_Daftar Pustaka.pdf Download (642kB) |
Abstrak
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip syariah, prinsip bagi hasil, dan prinsip koperasi, perkembangannya sudah meningkat pesat dari tahun ke tahun. Koperasi syariah BMT ini menawarkan berbagai pembiayaan yang dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan permodalannya. Salah satu pembiayaan yang banyak digunakan ialah pembiayaan mudharabah. Fenomena yang sering terjadi pada beberapa koperasi tentang analisis produk pembiayaan mudharabah ini masing-masing memiliki permasalahan dalam bentuk sistem bagi hasil dimana angsuran porsi yang telah disepakati selalu menunggak dan pemantauan yang kurang terhadap managemen usaha yang didirikan oleh anggota dapat mengakibatkan adanya pengecilan profit dari keuntungan yang berpengaruh pada pembagian porsi bagi hasil. Usaha yang didirikan anggota kebanyakan tergolong usaha kecil menengah sehingga sering ditemukan usaha tanpa pembukuan yang jelas. Berdasarkan latar belakang tersebut, pada penelitian ini permasalahan yang akan peneliti bahas untuk mengetahui lebih dalam mengenai “Analisis Sistem Bagi Hasil Pada Pembiayaan Mudharabah di Koperasi Syariah BMT Arta Bina Kota Serang”. Perumusan masalahnya bagaimana sistem bagi hasil pada pembiayaan mudharabah di koperasi syariah BMT Arta Bina Kota Serang?, bagaimana analisis hukum islam terhadap sistem bagi hasil pada pembiayaan mudharabah di koperasi syariah BMT Arta Bina Kota Serang? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem bagi hasil pada pembiayaan mudharabah di koperasi syariah BMT Arta Bina Kota Seeang dan mengetahui bagaimana analisis hukum islam terhadap sistem bagi hasil pada pembiayaan mudharabah di koperasi syariah BMT Ara Bina Kota Serang. Adapun metode penelitian yang dilakukan penulis merupakan penelitian lapangan yang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis empiris. Analisis sumber data yaitu data primer yang diperoleh dari wawancara kepada general manager, teller dan nasabah BMT Arta Bina Kota Serang data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal, dan dokumentasi pribadi. Teknik pengumpulan data menggunakan Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Hasil yang dapat diambil adalah koperasi melakukan prosedur pembiayaan mudharabah mengisi formulir pengajuan pembiayaan untuk pencairan, koperasi melakukan survey tempat tinggal dan usaha, pada hasil survey calon penerima dana akan diberitahu melalui telepon atau surat apabila BMT menyetujui permohonan pembiayaan calon nasabah, maka BMT akan menghitung besaran persetujuan pembiayaan, jangka waktunya, cara pencairan, jadwal angsuraan, bagi hasil, pada seluruh tahapan survey tersebut lolos, maka anggota dapat menunggu 1 minggu-10 hari sampai dana tersebut cair. Dengan syarat angsuran pada pembiayaan sebelumnya harus dalam kategori lancar. Dengan ini BMT Arta Bina menetapkan nisbah bagi hasil pada produk pembiayaan mudharabah sebesar 4% untuk Rp. 1000.000 – Rp. 15.000.000 dan 3% untuk Rp. 20.000,000 – 35.000.000 untuk nominal pokok pembiayaan. Adapun pokok dan bagi hasil pembiayaan diangsur 100% secara bulanan sesuai akad pembiayaan. Menurut Analisis Hukum Islam pada sistem bagi hasil pada pembiayaan mudharabah di BMT Arta Bina Kota Serang dilakukan sesuai dengan prosentase masing-masing melalui tahapan mulai pembiayaan yang diberikan dari 4% sampai dengan 3% per bulan. Jumlah prosentase ini bersifat tetap dan tidak bisa berubah. Ketentuan bagi hasil BMT Arta Bina Kota Serang sudah sesuai syarat bagi hasil dengan mengetahui dengan jelas antara modal dan keuntungan atau hasil usaha dan melakukan prosentase dari hasil usaha tersebut sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah (qiradh).
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Koperasi syariah, mudharabah, sistem bagi hasil |
Subjek: | 2x6 Sosial Budaya Islam > 2x6.3 Ekonomi Islam > 2x6.34 Koperasi Islam |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat |
Tanggal Disetorkan: | 27 Feb 2025 03:51 |
Perubahan Terakhir: | 27 Feb 2025 03:51 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/16486 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Item |