Analisis Kewenangan Pelaksana Tugas Bupati atau Walikota tentang Batasan (Ditinjau dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 dan Fiqih Siyasah)

Hamzah, Achmad Zainudin (2025) Analisis Kewenangan Pelaksana Tugas Bupati atau Walikota tentang Batasan (Ditinjau dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 dan Fiqih Siyasah). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img] Teks
S_HTN_201120127_Cover.pdf

Download (386kB)
[img] Teks
S_HTN_201120127_Lampiran Depan.pdf

Download (900kB)
[img] Teks
S_HTN_201120127_Bab I.pdf

Download (591kB)
[img] Teks
S_HTN_201120127_Bab II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (599kB)
[img] Teks
S_HTN_201120127_Bab III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (723kB)
[img] Teks
S_HTN_201120127_Bab IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (562kB)
[img] Teks
S_HTN_201120127_Bab V.pdf

Download (292kB)
[img] Teks
S_HTN_201120127_Daftar Pustaka.pdf

Download (495kB)

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kurang jelasnya aturan tentang batasan kewenangan seorang Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati/Walikota dibandingkan dengan Bupati/Walikota definitif dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat 4,5, dan 6 Tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, tidak adanya istilah pelaksana tugas (Plt) Bupati/Walikota atau al-Waliy dalam perspektif ketatanegaraan Islam atau fikih siyasah. Berdasarkan latarbelakang diatas, terdapat permasalahan yang dapat dirumuskan sebagai berikut: (1). Bagaimana batas kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah Dalam Melaksanakan Tugasnya Selaku Kepala Daerah Bupati dan Walikota. (2). Bagaimana Perspektif Fiqih Siyasah Terhadap Batas Kewenangan Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah Bupati dan Walikota. Penelitian ini bertujuan: (1). Untuk mengetahui Bagimana batas kewenangan Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah Bupati dan Walikota dalam menjalani tugasnya. (2). Untuk mengetahui perspektif dari siyasah terhadap batas kewenangan dari pelaksanan tugas kepala daerah Bupati dan Walikota dalam menjalani tugasnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan melalui kajian literatur atau data sekunder. Metode ini sering disebut sebagai penelitian hukum normatif atau kepustakaan, di mana bahan yang dikaji termasuk data hukum primer dan sekunder. Data primer meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, literatur fiqih siyasah seperti Kitab Al-Ahkam Al-Sulthaniyyah karya Imam Al�Mawardi, serta buku-buku tentang Pelaksana Tugas (Plt) Bupati/Walikota. Data sekunder mencakup dokumen dan peraturan yang terkait dengan Plt. Penelitian ini dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati/Walikota menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hampir sama dengan Bupati/Walikota definitif, tetapi tetap membutuhkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Dalam fiqih siyasah, kewenangan Plt ini mirip dengan konsep al-wizarah, terutama Wazir Tanfidz, yang juga membantu pemimpin (Imamah) menjalankan pemerintahan dengan kewenangan yang hampir setara. Perbedaannya adalah Wazir Tanfidz tidak melalui pelantikan, sedangkan Plt seperti Bupati/Walikota harus dilantik.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Abdurrahman, Hafidz. "Ahkamu Shultaniyah Sistem Pemerintahan Khilafah Islam." Penerjemah Khalifurrahman Fath & Fathurahhman, Jakarta: Qisthi Press, 2014. Al-Mawardi, Imam. "Al-Ahkam As-Sulthaniyah: Hukum-Hukum Penyelenggaraan Negara dalam Syariat Islam." Terj. Fadhil Bahri. Jakarta: Darul Falah, 2007. Al-Mawardi, Imam. "Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan dalam Takaran Islam." Cet. 1. Jakarta: Gema Insani Press. Al-Mawardi, Imam. "Al-Ahkam As-Sulthaniyah Hukum-Hukum Penyelenggaraan Negara dalam Syariat Islam." Darul Falah, 2021. Munaf, Yusri. "Hukum Administrasi Negara." Riau: Marpoyan Tujuh, 2015. Poerwasunata, W.J.S. "Kamus Bahasa Indonesia Edisi Ketiga." Jakarta: Balai Pustaka, 2003. Ridwan HR. "Hukum Administrasi Negara." Edisi revisi, cet. 9, Rajawali Pers, Jakarta, Tahun 2018. Sugiono. "Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif R&D." Bandung: Alfebeta, 2012. Ahyar, Muzayyin. "Al-Mawardi dan Konsep Khilafah Islamiyyah: Relevansi Sistem Politik Islam Klasik dan Politik Modern." Al�A’raf: Jurnal Pemikiran Islam dan Filsafat 15, no. 1 (2018): 1-26. Diyan Isnaeni. "Implikasi Yuridis Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pemberian Ijin Usaha Pertambangan Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014." Jurnal Universitas Islam Malang. Enrico Gustian Isvardo dkk. "Kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati/Walikota dalam Sistem Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014." Journal of Constitutional Law, Vol. 2 No. 3 (2022). Fatmawati. "Fikih Siyasah." Repositori UIN Alauddin. Herman, Hendry Julian Noor. "Doktrin Tindakan Hukum Administrasi Negara Membuat Keputusan (Beschikking)." Volume 3, Nomor 1, Februari 2017. Ibnu Pramudana dan Surya Perdana. "Analisis Kewenangan Pelaksana Tugas Kepala Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014." Jurnal UMSU, Volume 2 Nomor 1 Tahun 2023. Kadri, Wahijul, dan Nurul Hidayah Tumadi. "Siyasah Syariyah & Fiqih Siyasah." Jurnal An-Nadwah Volume 5, Edisi II (Desember 2022). Lailatin Nafisah, Ummahatul. "Fiqh Siyasah dan Ruang Lingkupnya." academia.edu. Mastina Maksin dkk. "Pengaruh Analisis Jabatan Terhadap Pencapaian Kinerja Pegawai Dinas Sosial Kota Probolinggo." Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi Vol. 10 No. 1. Nandang Alamsah Deliarnoor. "Problematika Pelaksana Tugas (PLT) dalam Masa Transisi Pemerintahan." Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 1 No. 2, Oktober 2015. Nazarudin Latif dkk. "Hukum Administrasi Negara." Penerbit: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Universitas Pakuan, Edisi Pertama, Bogor, 2021. Ridho Mubarak, Wessy Trisna. "Penentuan Kerugian Keuangan Negara Akibat Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Pemerintah (Determination of State Financial Loss Due to Abuse of the Authority of Government Officers)." Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2 Desember 2021). Setiajeng Kadarsih. "Tugas dan Wewenang Ombudsman Republik Indonesia dalam Pelayanan Publik Menurut UU No. 37 Tahun 2008." Jurnal Dinamika Hukum FH. Unsoed, 2010. Syafiq, Muhammad. "Fikih Siyasah Dalam Konstruksi Politik Al�Mawardi." Al-Ihkam, Volume 17 Nomor 1 Tahun 2022. Zainal Abidin Abdullah. "Kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah (Bupati/Walikota) Dalam Perspektif Fikih Siyasah." Jurnal Fikih Siyasah, Volume 4, Nomor 2, 2023. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 Ayat (2). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Diyan Isnaeni. "Implikasi Yuridis Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pemberian Ijin Usaha Pertambangan Menurut Undang�Undang Nomor 23 Tahun 2014." Jurnal Universitas Islam Malang. Fatmawati. "Fikih Siyasah." Repositori UIN Alauddin. Ibnu Pramudana dan Surya Perdana. "Analisis Kewenangan Pelaksana Tugas Kepala Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014." Jurnal UMSU, Volume 2 Nomor 1 Tahun 2023. Lailatin Nafisah, Ummahatul. "Fiqh Siyasah dan Ruang Lingkupnya." academia.edu. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. "Kamus Besar Bahasa Indonesia VI Daring." Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, 2016. Diakses pada 29 Juni 2024, pukul 12:28. Geograf. "Pengertian Kekuasaan: Definisi dan Penjelasan Lengkap Menurut Ahli." Geograf, diakses pada 2 Juni 2024. https://geograf.id/jelaskan/pengertian-kekuasaan/ Hardi Julian. "Sistem Politik Islam: Konsep & Adopsi Menuju Masyarakat Madani." Lsf Discourse, 2023. Diakses pada 11 Juli 2024, pukul 15:05. https://lsfdiscourse.org Kumparan. "Memahami Beda Pj, Plt, Pjs, dan Plh." Diakses pada 25 Februari 2024, pukul 23:16. https://kumparan.com/kumparannews/memahami-beda-pj-plt�pjs-dan-plh-1y3mnaRRltp/full Qur’an Kemenag. Surat Al-Maidah (5):8. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal Jalan Raya Taman Mini Indonesia Indah Pintu I Jakarta Timur 13560. Qur’an Kemenag. Surat An-Nisa Ayat 5. Lajnah Pentashihan Mushaf Al�Qur'an Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal Jalan Raya Taman Mini Indonesia Indah Pintu I Jakarta Timur 13560. Qur’an Kemenag. Surat Furqaan: Ayat 35. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal Jalan Raya Taman Mini Indonesia Indah Pintu.
Subjek: 300 Ilmu-ilmu Sosial > 340 Hukum > 342 Hukum Tata Negara
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
User Penyetor: S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat
Tanggal Disetorkan: 21 Feb 2025 03:28
Perubahan Terakhir: 21 Feb 2025 03:28
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/16434

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.