BUSRO, SINTA AMULET (2018) Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah (Analisis terhadap Fatwa No. 79/DSN-MUI/III/2011). Diploma atau S1 thesis, Universitas Islam Negeri "Sultan Maulana Hasanuddin" Banten.
Teks (COVER)
COVER.rtf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (2MB) |
|
Teks (LAMPIRAN DEPAN)
PERNYATAAN KEASLIAN.rtf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (136MB) |
|
Teks (BAB I)
BAB I.rtf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (389kB) |
|
Teks (BAB II)
BAB II.rtf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (340kB) |
|
Teks (BAB III)
BAB III.rtf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (526kB) |
|
Teks (BAB V)
BAB V.rtf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (196kB) |
|
Teks (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.rtf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (142kB) |
Abstrak
Qardh berasal dari kata qaradha dengan persamaan kata al-qath’ yang mempunyai arti “memotong”. Diartikan memotong karena qardh adalah memotong sebagian harta untuk diberikan kepada orang lain. Oleh karena itu qardh juga disebut sebagai salaf (hutang). Akan tetapi pada prakteknya hutang lebih sering disebut dengan meminjam. Qardh merupakan akad tolong-menolong, sehingga peminjam mengembalikan pinjamanannya sesuai dengan yang dipinjamkan. Dalam konteks perbankan syariah pinjaman qardh hanya diberikan kepada nasabah yang tidak memiliki kemampuan finansial bahkan hanya untuk kegiatan sosial semata. Oleh karena itu sumber dana qardh pun berasal dari dana sosial seperti zakat, sodakoh, infak serta sumber sosial lainnya. Akan tetapi, DSN-MUI yang berwenang menjawab permasalahan-permasalahan dalam kegiatan ekonomi syariah mengeluarkan fatwa bahwa qardh boleh menggunakan dana nasabah dan digunakan untuk akad komersial. Hal tersebut dikarenakan semakin berkembangnya produk-produk di Lembaga Keuangan Syariah. Perumusan masalahnya adalah: (1) Bagaimana Ketentuan Qardh Menurut Syariah? (2) Bagaimana Kebolehan Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah Menurut Fatwa DSN-MUI? (3) Bagaimana Analisis terhadap Metode dan Ketetapan DSN-MUI tentang Fatwa Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah?. Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui Ketentuan Qardh Menurut Syariah (2) Untuk mengetahui Kebolehan Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah Menurut Fatwa DSN-MUI (3) Untuk mengetahui Analisis terhadap Metode dan Ketetapan DSN-MUI tentang Fatwa Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dalam pengumpulan data Penulis menggunakan studi kepustakaan melalui penelitian buku-buku yang ada kaitannya dengan pokok masalah penelitian. Setelah data terkumpul penulis menarik kesimpulan dengan menggunakan metode induktif yaitu mengumpulkan data-data atau pendapat-pendapat yang bersifat khusus kemudian dari pendapat-pendapat tersebut dikembangkan menjadi suatu kesimpulan yang bersifa umum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: (1) Qardh dengan menggunakan dana nasabah hukumnya adalah boleh (2) Metode yang digunakan DSN-MUI dalam menetapkan fatwa tentang qardh dengan dana nasabah mengacu pada al-Qur’an, al-Hadits, ijma dan kaidah fiqhiyah melalui pendekatan nash qath’i, pendekatan qauli dan pendekatan manhaji (3) Kebolehan qardh dengan dana nasabah berdasarkan fatwa DSN-MUI semata-mata untuk memberikan kemudahan serta tercapai tujuan syariah (maqashid al-syariah) yakni kemaslahatan.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | DANA NASABAH |
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 330 Ekonomi |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | S.IIP AINUN NAJAH |
Tanggal Disetorkan: | 01 Feb 2018 02:10 |
Perubahan Terakhir: | 01 Feb 2018 02:10 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/1633 |
Actions (login required)
Lihat Item |