Astutie, Tri Mulia (2025) Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Metode Penetapan Biaya Pemeliharaan dan Penyimpanan Barang Gadai (Marhun) (Di Pegadaian Syariah Cabang Pasar Babakan Tangerang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
![]() |
Teks
S_HES_201130148_Cover.pdf Download (270kB) |
![]() |
Teks
S_HES_201130148_Lampiran Depan.pdf Download (1MB) |
![]() |
Teks
S_HES_201130148_Bab I.pdf Download (361kB) |
![]() |
Teks
S_HES_201130148_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (338kB) |
![]() |
Teks
S_HES_201130148_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (289kB) |
![]() |
Teks
S_HES_201130148_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (332kB) |
![]() |
Teks
S_HES_201130148_Bab V.pdf Download (129kB) |
![]() |
Teks
S_HES_201130148_Daftar Pustaka.pdf Download (697kB) |
Abstrak
Mekanisme operasional pegadaian syariah ialah melalui akad rahn, dimana nasabah menyerahkan barang bergerak kemudian pegadaian menyimpan dan merawatnya di pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan ialah timbulnya biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses pengoperasiannya. Oleh karena itu, pegadaian menetapkan biaya pemeliharaan bagi nasabah sesuai dengan jumlah yang telah disepakati. Perumusan masalahnya adalah 1) Bagaimana metode penetapan biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang gadai (marhun) di pegadaian syariah cabang pasar babakan tangerang? 2) Bagaimana Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap metode penetapan biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang gadai (marhun) di pegadaian syariah cabang pasar babakan tangerang? Tujuan Penelitian ini yaitu 1) Untuk Mengetahui metode penetapan biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang gadai (marhun) di pegadaian syariah cabang pasar babakan tangerang 2) Untuk mengetahui Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap metode penetapan biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang gadai (marhun) di pegadaian syariah cabang pasar babakan tangerang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif, dengan analisis sumber data menggunakan data primer yang diperoleh dari wawancara kepada manajer gadai, penaksir, kasir pegadaian syariah cabang pasar babakan tangerang. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal yang berkaitan dengan fokus penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan Deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dalam praktik metode Pegadaian Syariah Cabang Pasar Babakan Tangerang dalam menentukan metode penetapan biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang gadai marhun di pegadaian syariah cabang pasar babakan tangerang dimulai ketika penaksiran/ penetapan harga taksiran oleh petugas, dari nilai taksiran kemudian ditentukan nilai maksimal pinjaman serta penggolongan uang pinjaman (marhun bih), kemudian ditetapkan besar biaya mu’nah akad (biaya administrasi) per 10 hari yang dihitung dari nilai taksiran. Analisis hukum ekonomi syariah tentang metode penetapan biaya pemeliharan dan penyimpanan barang gadai marhun di pegadaian syariah cabang pasar babakan tangerang diperbolehkan oleh hukum Islam. Kegiatan muamalah tidak bertentang dengan syariat Islam. Namun untuk biaya administrasi Pegadaian Syariah Cabang Pasar Babakan Tangerang menetukan berdasarkan jumlah pinjaman. Hal ini belum selaras dengan Fatwa DSN-MUI No 25/DSN-MUI/III/2002 karena dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa tidak diperbolehkan menentukan biaya pemeliharaan berdasarkan jumlah pinjaman.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Rahn biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun, hukum ekonomi syariah |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah > 2x4.22 Pinjam meminjam > 2x4.225 Rahn |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat |
Tanggal Disetorkan: | 07 Feb 2025 08:49 |
Perubahan Terakhir: | 07 Feb 2025 08:49 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/16315 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Item |