Mahmud, Faizul (2024) Praktek Pelaksanaan Ganti Rugi (Ta’widh) pada Produk Amanah di Pegadaian Syariah Sumur Bor Cengkareng Jakarta Barat Perspektif DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten.
|
Teks
S_HES_191130118_Cover.pdf Download (434kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_191130118_Lampiran Depan.pdf Download (1MB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_191130118_Bab I.pdf Download (790kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HES_191130118_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (972kB) |
||
Teks
S_HES_191130118_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (397kB) |
||
Teks
S_HES_191130118_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (970kB) |
||
|
Teks
S_HES_191130118_Bab V.pdf Download (251kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_191130118_Daftar Pustaka.pdf Download (164kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Pegadaian Syariah merupakan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang menyediakan produk pembiayaan di dalamnya, salah satunya ialah produk amanah. Produk amanah ini banyak sekali diminati oleh masyarakat untuk mendapatkan sepeda motor atau mobil dengan persyaratan yang mudah dan terjangkau dengan cara pembayaran diangsur setiap bulannya. Dalam menjalankan tugasnnya Pegadaian Syariah tidak terlepas dari resiko kerugian. Salah satunya ialah nasabah yang menunda-nunda pembayaran angsuran. Dengan adanya resiko kerugian tersebut maka diberlakukan adanya ganti rugi (ta’widh) yang juga telah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ganti rugi (ta’widh). Perumusan masalah penelitian ini adalah: 1). Bagaimana praktik ganti rugi (ta’widh) pada produk amanah melalui akad rahn di Pegadaian Syariah Sumur Bor Cengkareng Jakarta Barat?. 2). Bagaimana tinjauan Fatwa DSN-MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ganti rugi (ta’widh) melalui akad rahn pada produk amanah di Pegadaian Syariah Sumur Bor Cengkareng Jakarta Barat?. Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui praktik ganti rugi (ta’widh) pada produk amanah melalui akad rahn di Pegadaian Syariah Sumur Bor Cengkareng Jakarta Barat?. 2). Mengetahui tinjauan Fatwa DSN-MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ganti rugi (ta’widh) melalui akad rahn pada produk amanah di Pegadaian Syariah Sumur Bor Cengkareng Jakarta Barat?. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dalam praktiknya penelitian ini juga disebut penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan normatif empiris. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh dengan melakukan wawancara dan sumber data sekunder yang diperoleh dari buku-buku dan jurnal. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktek ganti rugi (ta’widh) di Pegadaian Syariah Sumur Bor Cengkareng Jakarta Barat belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ganti rugi (ta’widh). Dikarenakan Pegadaian Syariah dalam menerapkan biaya ganti rugi (ta’widh) kepada nasabah didasarkan pada rumus perhitungan yang sudah ditetapkan oleh Pegadaian Pusat. Sedangkan dalam Fatwa DSN-MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ganti rugi (ta’widh), lembaga keuangan syariah dalam penerapan ganti rugi (ta’widh) harus benar-benar atas kerugian riil yang dikeluarkan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan besarnya ganti rugi (ta’widh) tidak boleh dicantumkan dalam akad. Sehingga dengan penggunaan rumus ganti rugi (ta’widh) menunjukkan bahwa adanya unsur ketidakjelasan dalam perhitungan besarnya kerugian yang dialami pada produk amanah di Pegadaian Syariah Sumur Bor Cengkareng Jakarta Barat.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Akad rahn, ta'widh, fatwa DSN-MUI |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah > 2x4.22 Pinjam meminjam > 2x4.225 Rahn |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat |
Tanggal Disetorkan: | 04 Nov 2024 03:43 |
Perubahan Terakhir: | 04 Nov 2024 03:45 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/15598 |
Actions (login required)
Lihat Item |