MEILANI, IKA (2017) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERALIHAN RISIKO DALAM JUAL BELI MENURUT PASAL 1460-1462 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Studi Kasus di Sophie Martin Kidang Serang ). Diploma atau S1 thesis, Universitas Islam Negeri "Sultan Maulana Hasanuddin" Banten.
|
Teks (COVER)
cover.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (174kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (LAMPIRAN DEPAN)
Pernyataan dan abstrak.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (494kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB I)
BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (455kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB II)
BAB II.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (256kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB III)
BAB III.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (554kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB V)
BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (156kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (216kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Dalam jual beli, jika kita akan membeli sesuatu barang harus berdasarkan rasa suka sama suka agar terbebas dari penipuan dan penghianatan. Dan sudah seharusnya jika barang yang akan diperjualbelikan dapat diterima oleh pihak pembeli dengan baik dan dengan harga yang wajar, serta mereka juga harus diberitahu bila terdapat cacat atau kekurangan dari suatu barang yang dibeli agar tidak ada yang merasa dirugikan. Risiko muncul karena adanya ketidakpastian, risiko sendiri dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang dapat merugikan. Definisi lain juga mengartikan risiko sebagai kemungkinan hasil yang diperoleh menyimpang dari yang diharapkan. Perumusan masalahnya adalah : 1.Bagaimana peralihan risiko dalam jual beli 2. Bagaimana peralihan risiko dalam jual beli yang tercantum dalam pasal 1460-1462 KUH Perdata? 3. Bagaimana tinjauan hukum Islam dan pasal 1460-1462 KUH perdata terhadap peralihan risiko dalam jual beli barang di Sophie Martin? Tujuan penelitian ini adalah :1. Untuk mengetahui peralihan risiko dalam jual beli 2. Untuk mengetahui peralihan risiko yang tercantum dalam pasal 1460-1462 KUH Perdata. 3. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam dan pasal 1460-1462 KUH Perdata terhadap peralihan risiko dalam jual beli barang di Sophie Martin. Penelitian ini merupakan studi Kasus,dengan menggunakan metode penelitian pustaka (library research) dan lapangan (field research). Library research dilakukan dengan menelaah dari sumber-sumber tertulis terhadap hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Dan field research dilakukan dengan cara observasi dan wawancara.Seluruh data dianalisis secara deduktif. Dengan metode ini penulis mengemukakan beberapa data yang bersifat umum untuk di olah menjadi kesimpulan yang bersifat khusus. Kesimpulan skripsi ini adalah : 1) Peralihan Risiko dalam Jual Beli, adalah sesuatu yang terjadi atas kelalaian salah satu pihak baik penjual maupun pembeli. dan untuk setiap kelalaian ada risiko yang harus dijamin oleh pihak yang lalai. Resikonya adalah ganti rugi dari pihak yang lalai, apabila barang itu bukan milik penjual, maka ia harus membayar ganti rugi terhadap harga barang yang telah ia terima. Apabila kelalaian itu berkaitan dengan keterlambatan pengantaran barang, sehingga tidak sesuai dengan perjanjian dan dilakukan dengan unsur kesengajaan, pihak penjual juga harus membayar ganti rugi. Apabila dalam mengantarkan barang itu terjadi kerusakan (sengaja atau tidak), atau barang yang dibawa tidak sesuai dengan contoh yang disepakati, maka barang itu harus diganti. 2) peralihan risiko dalam jual beli yang tercantum dalam pasal 1460-1462 KUH perdata terdapat unsur ketidakadilan bagi salah satu pihak karena menurut pasal tersebut risiko dibebankan kepada pembeli yang belum menjadi pemilik barang. 3) tinjauan hukum Islam terhadap peralihan Risiko di Sophie Martin sudah sesuai dengan syariat Islam karena apabila ada kerusakan barang sebelum terjadi serah terima antara penjual dan pembeli maka yang akan menanggung risiko adalah penjual.Sedangkan peralihan risiko yang terjadi di sophie Martin itu tidak sesuai dengan ketentuan pasal 1460-1462 KUH Perdata, karena pasal ini sangat merugikan salah satu pihak yaitu pembeli dan merupakan ketidakadilan bagi si pembeli.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | JUAL BELI |
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | S.IIP AINUN NAJAH |
Tanggal Disetorkan: | 29 Des 2017 09:26 |
Perubahan Terakhir: | 29 Des 2017 09:26 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/1510 |
Actions (login required)
Lihat Item |