Adung, Adung (2023) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pembayaran Upah Jasa Pendidik (Studi Kasus di Pondok Pesantren Hilmatul Madani Cipare Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HES_191130017_Cover.pdf Download (143kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_191130017_Daftar Pustaka.pdf Download (285kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_191130017_BAB I.pdf Download (377kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HES_191130017_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (422kB) |
||
Teks
S_HES_191130017_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (336kB) |
||
Teks
S_HES_191130017_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (386kB) |
||
|
Teks
S_HES_191130017_BAB V.pdf Download (88kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_191130017_Daftar Pustaka.pdf Download (285kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Upah mengupah (ujrah) merupakan salah satu bentuk muamalah. Salah satu contohnya yaitu upah mengupah yang dilakukan di Pondok Pesantren Hilmatul Madani Cipare Serang, biasanya pembayaran upah diberikan dalam bentuk uang, akan tetapi di lingkungan Pondok Pesantren tersebut pembayarannya berbeda yakni dengan menggunakan jasa kembali. Maksudnya pembayaran jasa dibayar dengan jasa atau manfaat dengan manfaat. Faktor yang mempengaruhi pembayaran jasa dengan jasa ini karena saling membutuhkan, pihak pondok membutuhkan pengajar, sedangkan pengajar membutuhkan tempat tinggal. Perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana praktek pembayaran upah jasa Pendidik di Pondok Pesantren Hilmatul Madani, Cipare Serang. 2) Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pembayaran upah jasa Pendidik di Pondok Pesantren Hilmatul Madani Cipare Serang. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana praktek pembayaran upah jasa Pendidik di Pondok Pesantren Hilmatul Madani, Cipare Serang. 2) Untuk mengetahui bagaiaman tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pembayaran upah jasa Pendidik di Pondok Pesantren Hilmatul Madani, Cipare Serang. Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang bertujuan untuk mengkaji penerapan hukum sebagai perilaku nyata sebagai gejala sosial yang terjadi di masyarakat. Analisis data menggunakan analisis deskriptif yakni memaparkan terkait subjek ataupun objek penelitian sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan. Sedangkan pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis yang menganalisis terkait reaksi ketika sistem norma itu bekerja di masyarakat. Kesimpulan yang dapat diambil adalah: 1) Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, praktik pembayaran upah jasa dengan jasa di Pondok Pesantren Hilmatul Madani Cipare Serang dilakukan dengan cara pengajar diberikan upah tidak berbentuk uang akan tetapi berupa tempat tinggal selama mengajar. 2) Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap paraktik pembayaran upah jasa dengan jasa di Pondok Pesantren Hilmatul Madani Cipare Serang adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat ijarah yakni upah diketahui secara jelas dan diberikan pada waktu yang ditentukan.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Hukum Ekonomi Syariah, Ijarah, Pembayaran Jasa |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | S.Hum Prihantini Noor Akmalia |
Tanggal Disetorkan: | 15 Des 2023 08:49 |
Perubahan Terakhir: | 15 Des 2023 08:49 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/13948 |
Actions (login required)
Lihat Item |