Analisis Pengelolaan Dana Wakaf Melalui Uang di Laz Harfa Banten Ditinjau dari Peraturan BWI Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf

Ikhwanudin, M. Rifqi Maulana (2023) Analisis Pengelolaan Dana Wakaf Melalui Uang di Laz Harfa Banten Ditinjau dari Peraturan BWI Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img] Teks
S_HES_181130186_Cover.pdf

Download (200kB)
[img] Teks
S_HES_181130186_Lampiran Depan.pdf

Download (1MB)
[img] Teks
S_HES_181130186_BAB I.pdf

Download (516kB)
[img] Teks
S_HES_181130186_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (738kB)
[img] Teks
S_HES_181130186_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (314kB)
[img] Teks
S_HES_181130186_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (391kB)
[img] Teks
S_HES_181130186_BAB V.pdf

Download (81kB)
[img] Teks
S_HES_181130186_Daftar Pustaka.pdf

Download (401kB)

Abstrak

Wakaf melalui uang merupakan salah satu cara seseorang melakukan ibadah wakaf. Wakaf melalui uang adalah perbuatan wakif memberikan wakaf dengan sejumlah uang untuk dibelikan atau dijadikan harta benda atau aset wakaf tertentu yang dikehendaki wakif atau program atau proyek yang ditawarkan kepada wakif, baik untuk keperluan sosial maupun produktif atau investasi. Di era modern ini wakaf harus dikelola dengan maksimal dan efisien agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas. Perumusan masalahnya adalah 1) Bagaimana pengelolaan wakaf melalui uang di Laz Harfa Banten? 2) Bagaimana pengelolaan wakaf melalui uang di Laz Harfa Banten ditinjau dari Peraturan BWI Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf? halaun annnjitiunneu uaujuT 1) Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan wakaf melalui uang di Laz Harfa Banten melalui metode analisis. 2) Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan wakaf melalui uang di Laz Harfa Banten ditinjau dari Peraturan BWI Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif, dengan análisis sumber data yaitu data primer yang diperoleh dari wawancara kepada Direktur Wakaf Laz Harfa Banten, data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal yang relevan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisa kualitatif dan bersifat induktif. Kesimpulan yang dapat diambil adalah: 1) Pengelolaan wakaf melalui uang di Laz Harfa Banten diawali dari penghimpunan. Selanjutnya dana yang telah terhimpun digunakan sesuai dengan peruntukan. Kemudian akan dikelola oleh pengelola untuk dikelola dan dikembangkan. Setelah itu, penyaluran manfaat dari hasil pengelolaan wakaf melalui uang akan disalurkan kepada penerima manfaat. Pelaporan hasil pengelolaan wakaf melalui uang akan dilaporkan kepada BWI setiap 6 (enam) bulan sekali. 2) Pengeloaan wakaf melalui uang di Laz Harfa Banten sudah sesuai dengan Peraturan BWI Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf. Walaupun belum maksimal dalam pengelolaanya karena masih terdapat kendala.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Wakaf melalui uang, Pengelolaan, Peraturan BWI
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.25 Pemberian > 2x4.252 Wakaf
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: S.Hum Prihantini Noor Akmalia
Tanggal Disetorkan: 16 Nov 2023 03:51
Perubahan Terakhir: 16 Nov 2023 03:51
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/13720

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.