Analisis Yuridis Putusan Hakim Nomor: 302/Pid.B/2019/PN.Srg dan Nomor: 224/Pid.Sus//2019/PN.Srg tentang Perkara Merek (Tinjauan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)

Rizky, Muhammad Barik (2023) Analisis Yuridis Putusan Hakim Nomor: 302/Pid.B/2019/PN.Srg dan Nomor: 224/Pid.Sus//2019/PN.Srg tentang Perkara Merek (Tinjauan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img] Teks
S_HTN_181120112_COVER.pdf

Download (102kB)
[img] Teks
S_HTN_181120112_LAMPIRAN DEPAN.pdf

Download (617kB)
[img] Teks
S_HTN_181120112_BAB I.pdf

Download (269kB)
[img] Teks
S_HTN_181120112_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (270kB)
[img] Teks
S_HTN_181120112_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (372kB)
[img] Teks
S_HTN_181120112_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (267kB)
[img] Teks
S_HTN_181120112_BAB V.pdf

Download (89kB)
[img] Teks
S_HTN_181120112_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (232kB)

Abstrak

Kasus merek di indonesia bukan merupakan suatu hal yang baru, banyak kasus-kasus yang berkaitan dengan hal tersebut menimbulkan sengketa berbagai pihak. Pelanggaran merek di indonesia terutama di Wilayah Provinsi Banten belakangan ini semakin marak. Pada putusan Hakim Nomor: 302/Pid.B/2019/PN.Srg dan Nomor: 224/Pid.B/2019/PN.Srg yang menjelaskan terkait sengketa Merek. Kedua putusan tersebut jika di analisis memiliki kesamaan kasus dan modus operandi para pelaku dan persangkaan pasal yang disangkaan kepada kedua terdakwa tersebut. Namun pada tahapan putusan pengadilan terdapat perbedaan penilaian hakim terkait penjatuhan hukuman pidana kepada kedua terdakwa. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah : 1). Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara merek pada putusan nomor: 302/Pid.B/2019/PN.Srg dan Nomor: 224/Pid.B/2019/PN.Srg. 2). Bagaimana tinjauan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Pertimbangan Hakim pada putusan nomor: 302/Pid.B/2019/PN.Srg dan Nomor: 224/Pid.B/2019/PN.Srg. Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui pertimbangan hakim pada putusan nomor: 302/Pid.B/2019/ PN.Srg dan Nomor: 224/Pid.B/2019/ PN.Srg 2). Untuk mengetahui tinjauan UU nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam pertimbangan hakim pada putusan nomor: 302/Pid.B/2019/ PN.Srg dan Nomor: 224/Pid.B/2019/ PN.Srg. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan berupa kualitatif deskriptif. Sumber data pada penelitian ini yaitu data sekunder. Teknis pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: 1). Pertimbangan hakim pada putusan nomor: 302/Pid.B/2019/ PN.Srg dan Nomor: 224/Pid.B/2019/ PN.Srg sudah terbukti secara sah dan menyakinkan hakim bahwa keduanya bersalah telah memperdagangkan barang yang diduga hasil kejahatan merek. Kemudian hakim pada saat penjatuhan putusan kepada kedua terdakwa terdapat perbedaan dikarenakan hakim menilai dari banyaknya hasil memperdagangkan barang dari kejahatan merek tersebut. 2). Tinjauan UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dalam pertimbangan Hakim pada putusan Nomor: 302/Pid.B/2019/ PN.Srg dan Nomor: 224/Pid.B/2019/ PN.Srg bahwa Hakim dalam memutus perkara merek sudah sesuai dengan kriteria dan etika seorang hakim yang dimana dilihat dari cara hakim dalam menyelesaikan perkara dan sesuai dengan UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Analisis Yuridis, Putusan Hakim, Merek
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
User Penyetor: S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat
Tanggal Disetorkan: 04 Okt 2023 07:29
Perubahan Terakhir: 25 Mar 2024 03:11
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/13392

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.