Tinjauan Hukum Islam Terhadap Cerai Gugat Akibat Hiperseksual (Analisis Putusan Pengadilan Agama Serang Nomor: 689/Pdt.G/2018/PA.Srg.)

Fayyadh, Daffa Reza (2023) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Cerai Gugat Akibat Hiperseksual (Analisis Putusan Pengadilan Agama Serang Nomor: 689/Pdt.G/2018/PA.Srg.). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img] Teks
S_HKI_181110036_Cover.pdf

Download (133kB)
[img] Teks
S_HKI_181110036_Lampiran Depan.pdf

Download (564kB)
[img] Teks
S_HKI_181110036_BAB I.pdf

Download (352kB)
[img] Teks
S_HKI_181110036_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (263kB)
[img] Teks
S_HKI_181110036_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (509kB)
[img] Teks
S_HKI_181110036_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (310kB)
[img] Teks
S_HKI_181110036_BAB V.pdf

Download (195kB)
[img] Teks
S_HKI_181110036_Daftar Pustaka.pdf

Download (151kB)

Abstrak

Hubungan seksual sudah menjadi kebutuhan untuk para pasangan suami istri, dan suatu hal yang lumrah jika dilakukan dengan etika tanpa berlebihan yang membuat pasangan merasa tidak nyaman. Hubungan seksual yang berlebihan disebut hiperseksual, dalam dunia medis orang yang mengalami hiperseksual memiliki gangguan psikologis karena dapat merugikan pasangan. Dalam putusan perkara No. 689/Pdt.G/2018/PA.Srg dalam putusan tersebut penggugat memiliki alasan pengajuan gugatan cerai yang diakibatkan suaminya hiperseks sehingga menimbulkan perselisihan dalam rumah tangganya. Lalu bagaimana hasil jika putusan tersebut ditinjau dalam perspektif Islam yakni maqashid syari’ah dan bagaimana hakim mempertimbangkan putusan tersebut. Rumusan masalah yang digunakan yaitu: 1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara cerai gugat karena perilaku hiperseksual? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap putusan Pengadilan Agama Serang No. 689/Pdt.G/2018/PA.Srg, tentang cerai gugat karena hiperseksual? Tujuan penelitian ini adalah: 1) Mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap putusan hakim Pengadilan Agama Serang dalam memutus perkara cerai gugat karena hiperseksual. Mengetahui dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara cerai gugat karena perilaku hiperseksual. 2) Mengetahui dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara cerai gugat karena perilaku hiperseksual. Penilitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu membaca dan menganalisis putusan serta jenis penelitiannya adalah kualitatif, yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif yang merujuk pada penelitian terdahulu yang relevan dan juga buku-buku atau jurnal dengan fokus deskriptif yang menggambarkan, menjelaskan serta analisis hasil wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Serang. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, 1) Putusan No. 689/Pdt.G/2018/PA.Srg yang mengabulkan gugatan cerai tersebut sudah benar dan sesuai menurut hukum Islam dengan maqashid syari’ah yang diperkuat dengan kaidah fiqh serta perundang-undangan yang berlaku. 2) Pertimbangan hakim dalam memutus perkara gugatan cerai akibat hiperseks didasarkan pada pasal 19 Huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, juga kesaksian para saksi, akibat perbuatan dan kondisi diri penggugat yang merasa tidak nyaman. Putusan No. 689/Pdt.G/2018/PA.Srg yang mengabulkan gugatan cerai tersebut sudah benar dan sesuai menurut hukum Islam dengan maqashid syari’ah yang diperkuat dengan kaidah fiqh serta perundang-undangan yang berlaku.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Perceraian, Hiperseksual, dan Hukum Islam
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.33 Putusnya perkawinan
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga
User Penyetor: S.Hum Prihantini Noor Akmalia
Tanggal Disetorkan: 26 Sep 2023 07:36
Perubahan Terakhir: 26 Sep 2023 07:36
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/13316

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.