Wakaf Bersyarat dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 (Studi di Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang)

Basya, Fikrotunnisa (2023) Wakaf Bersyarat dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 (Studi di Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img] Teks
S_HKI_171110068_Cover.pdf

Download (209kB)
[img] Teks
S_HKI_171110068_Lampiran Depan.pdf

Download (888kB)
[img] Teks
S_HKI_171110068_BAB I.pdf

Download (424kB)
[img] Teks
S_HKI_171110068_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (244kB)
[img] Teks
S_HKI_171110068_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (601kB)
[img] Teks
S_HKI_171110068_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (247kB)
[img] Teks
S_HKI_171110068_BAB V.pdf

Download (204kB)
[img] Teks
S_HKI_171110068_Daftar Pustaka.pdf

Download (222kB)

Abstrak

Islam sebagai ajaran yang lengkap, mempunyai konsep ekonomi untuk mensejahterakan umat. Salah satu sistem ekonomi Islam yang mempunyai peran penting bagi perkembangan kesejahteraan masyarakat adalah wakaf. Wakaf merupakan satu bentuk ibadah dengan cara memisahkan sebagian harta benda yang kita miliki untuk dijadikan harta milik umum, yang akan diambil manfaatnya bagi kepentingan orang lain atau manusia pada umumnya. di Desa Kepandean Kecamatan Ciruas, ada seseorang yang mewakafkan sebidang sawah seluas 700-800 M2 ketika berikrar wakif mengucapkan syarat “hasil panen masih diperuntukan bagi wakif selama masih hidup, jika wakif meninggal hasilnya diserahkan ke masjid dan dikelola oleh nadzir”. Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana pelaksanaan wakaf bersyarat di Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang ? Bagaimana analisis hukum Islam dan Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang pelaksanaan wakaf bersyarat di Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang ? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan wakaf bersyarat di Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang. Untuk mengetahui bagaimana analisis hukum Islam dan Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang pelaksanaan wakaf bersyarat di Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dan jenis penelitian lapangan (Field Research). Adapun analisis yang dipakai dalam penelitian ini bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan wakaf bersyarat yang terjadi di Desa Kepandean Kecamatan Ciruas sudah memenuhi rukun wakaf dan setiap rukunnya telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana pendapat para ulama fiqih sesuai dengan syari’ah Islam. Dan ikrar (Shighat) bersyarat dalam pelaksanaan wakaf di Desa Kepandean Kecamatan Ciruas menurut Hukum Islam hukumnya sah. Sebab, syarat pada shighat wakafnya tidak bertentangan dengan syari’at Islam dan karena syarat yang diucapkan dikaitkan dengan kematian maka menurut pendapat yang paling shahih bahwa itu wasiat yang harus dilaksanakan. Yakni dengan mewakafkan sepertiga harta orang tersebut dengan kematiannya bukan sebelumnya. Dalam pasal 25 Undang-undang No. 41 Tahun 2004 dijelaskan bahwa harta benda wakaf yang diwakafkan dengan wasiat paling banyak 1/3 (satu pertiga) dari jumlah harta warisan setelah dikurangi dengan utang pewasiat, kecuali dengan persetujuan seluruh ahli waris. Maka wakaf yang ada di Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang harus tetap dilaksanakan yakni mewakafkan 1/3 (satu pertiga) dari jumlah harta, setelah harta wakif (setelah mati) dikurangi utang wakif.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.25 Pemberian > 2x4.252 Wakaf
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga
User Penyetor: S.Hum Prihantini Noor Akmalia
Tanggal Disetorkan: 26 Sep 2023 03:50
Perubahan Terakhir: 26 Sep 2023 03:50
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/13311

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.