Susilawati, Eka (2023) Tinjauan Siyasah Qadhaiyyah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/Puu-Xix/2021 tentang Batas Maksimal Jabatan Kepala Desa Tiga Periode. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HTN_181120078_COVER.pdf Download (101kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_181120078_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (509kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_181120078_BAB I.pdf Download (379kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HTN_181120078_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (283kB) |
||
Teks
S_HTN_181120078_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (310kB) |
||
Teks
S_HTN_181120078_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (408kB) |
||
|
Teks
S_HTN_181120078_BAB V.pdf Download (89kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_181120078_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (243kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Mahkamah Konstitusi menetapkan batas maksimal jabatan kepala desa yakni tiga periode. Ketetapan ini berdasarkan putusan No. 42/Puu-xix/2021 uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 39 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat tidak dimaknai. Maka oleh karena itu Pasal 39 ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dapat dilakukan Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimanakah Pengaturan Tentang Batas Maksimal Jabatan Kepala Desa Tiga Periode Berdasarkan Peraturan Undang-Undang Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang tahun 2014 tentang Desa?, 2. Bagaimanakah Latar Belakang Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Serta Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara No.42/PUU-XIX/2021 Tentang Batas Maksimal Jabatan Kepala Desa Tiga Periode?, 2. Bagaimanakah Pandangan Siyasah Qodhaiyah terhadap Batas Maksimal Jabatan Kepala Desa Tiga Periode berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 39 Ayat (2) Undang-undang Desa? Dengan tujuan: 1. Untuk Mengetahui Pengaturan Tentang Batas Maksimal Jabatan Kepala Desa Tiga Periode Berdasarkan Peraturan Undang-Undang Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang tahun 2014 tentang Desa. 2. Untuk Mengetahui Latar Belakang Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Serta Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara No.42/PUU-XIX/2021 Tentang Batas Maksimal Jabatan Kepala Desa Tiga Periode. 3. Untuk Mengetahui Pandangan Siyasah Qadhaiyyah terhadap Batas Maksimal Jabatan Kepala Desa Tiga Periode berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang tentang desa. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif pada studi kepustakaan (Library Reseach). Adapun sumber data primer yang digunakan penelitian ini memfokuskan pada putusan mahkamah konstitusi No.42/PUU-XIX/202, Undang-Undang, buku-buku, Al- Qur’an. Data sekunder diperoleh dari hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum dan didukung jurnal dan internet. Hasil dari penelitian ini adalah: 1. Periodesasi masa jabatan kepala desa yaitu bagi kepala desa yang sudah menjabat 3 (tiga) periode secara berturut-turut ataupun tidak berturut-turut maka sudah terhitung menjadi 3 (tiga) periode baik di desa yang sama maupun di desa yang berbeda. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi No.42/PUU-XIX/2021 memberikan pembatasan yang jelas terhadap jabatan kepala desa. Penghitungan tersebut baik didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-Undang lainnya. 3. Menurut siyasah qadhaiyyah Putusan Mahkamah Konstitusi No.42/PUU-XIX/2021 tentang batas maksimal jabatan kepala desa tiga periode sudah sesuai dengan yang dilandaskan kepada kemaslahatan masyarakat.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat |
Tanggal Disetorkan: | 31 Jul 2023 03:16 |
Perubahan Terakhir: | 25 Mar 2024 03:23 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/12727 |
Actions (login required)
Lihat Item |