Marwansyah, Marwansyah (2023) Analisis Yuridis Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Partai Politik (Studi Kasus PAW Nasrul Ulum oleh DPD Partai Golkar Kab. Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HTN_171120042_COVER.pdf Download (125kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_171120042_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (277kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_171120042_BAB I.pdf Download (225kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HTN_171120042_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (207kB) |
||
Teks
S_HTN_171120042_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (242kB) |
||
Teks
S_HTN_171120042_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (214kB) |
||
|
Teks
S_HTN_171120042_BAB V.pdf Download (117kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_171120042_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (179kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi sebagaimana dituangkan dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Pemilihan Umum sebagai sarana perwujudan demokrasi yang berfungsi sebagai alat penyaring para anggota dewan yang akan mewakili dan membawa suara rakyat didalam lembaga perwakilan dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan partai politik sebagai wadah dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat yang menjembatani anggota dewan untuk duduk di kursi legislasi ini jelas tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 E ayat (3). Begitupun dengan pergantian antar waktu, di dalam lembaga perwakilan yang diisi oleh orang-orang yang berasal dari partai politik membuat lembaga perwakilan tak lepas dari nuansa politis yang kental. Padahal segala sesuatunya sudah diatur secara komprehensif oleh Undang-Undang. Perumusan dari penelitian ini adalah bagaimana penggantian antar waktu anggota dewan partai politik oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Serang?, bagaimana penggantian antar waktu anggota dewan partai politik dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa mekanisme penggantian antar waktu anggota dewan partai politik oleh Dewan Pimpinan Daerah Golongan Karya Kabupaten Serang terkait penggantian antar waktu saudara Nasrul Ulum dan untuk mengetahui penggantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut Undang-Undang nomor 17 tahun 2014. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Serang. Sumber data dihasilkan dari wawancara dengan bapak Sabihis selaku wakil ketua bidang hubungan lembaga dan politik dpd golkar serang. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian yang bersifat penelitian lapangan (field study). Serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier sebagai sumber datanya. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan penggantian antar waktu saudara Nasrul Ulum kepada Ratu Julmi Hayati, dewan pimpinan daerah golongan karya setelah mendapat surat pemberhentian anggota dewan dari ketua dprd selanjutnya melakukan rapat pleno internal partai untuk membahas dan mengesahkan saudara Ratu Julmi Hayati sebagai Pengganti Antar Waktu. Ini sesuai dengan undang-undang atau sesuai dengan peraturan yang sudah diatur dalam undang-undang. Mekanisme penggantian antar waktu dprd, ketua dewan meminta nama calon pengganti kepada komisi pemilihan umum kabupaten sampai kepada bupati/walikota memberikan nama calon pengganti tersebut kepada gubernur untuk diresmikan, calon pengganti antar waktu melaksanakan pengambilan sumpah/janji yang dipimpin langsung oleh pimpinan dewan perwakilan daerah. Perlu untuk diketahui bahwasanya penggantian antar waktu tidak dapat dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota dewan perwakilan rakyat daerah yang digantikan kurang dari enam bulan.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 320 Ilmu politik > 328 Proses legislatif |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 01 Mar 2023 02:22 |
Perubahan Terakhir: | 25 Mar 2024 03:17 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/11553 |
Actions (login required)
Lihat Item |