Fakhar, Setiawan Jodi (2022) Perspektif Nahdlatul Ulama (NU) tentang Kebebasan Beragama di Indonesia (Studi Hasil Keputusan Muktamar Ke-33 NU Tahun 2015 di Jombang Jawa Timur). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HTN_171120138_COVER.pdf Download (103kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_171120138_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (522kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_171120138_BAB I.pdf Download (318kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HTN_171120138_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (275kB) |
||
Teks
S_HTN_171120138_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (352kB) |
||
Teks
S_HTN_171120138_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (327kB) |
||
|
Teks
S_HTN_171120138_BAB V.pdf Download (90kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_171120138_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Indonesia adalah negara majemuk Bhineka Tunggal Ika. Terdiri dari multi agama, suku, ras dan budaya. Sehingga, kehidupan beragama harus berjalan beriringan dengan peraturan yang dibuat oleh negara. Sebagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dalam Pasal 28 E Ayat 1 UUD 1945, terdiri dari: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak untuk kembali.” Adanya keberagaman di masyarakat, maka akan ada konflik yang memicu konflik keberagaman tersendiri. Hal itu disebabkan adanya perbedaan baik agama dan kepercayaan yang berlangsung dalam kehidupan beragama. Kasus yang terjadi dalam masalah kebebasan beragama diantaranya: Kasus Ahmadiyah di Cikeusik Pandeglang, Penolakan pendirian rumah ibadah di Cilegon, pembakaran rumah ibadah di Tolikara Papua. Lalu, bagaimana kebebasan beragama di Indonesia menurut UUD 1945 dan Nahdlatul Ulama? Dan bagaimana peranan NU dalam kebebasan beragama? Pembahasan yang akan dipaparkan dalam penelitian ini tentang Konsep Kebebasan Beragama Ditinjau dari Pasal 28 E Ayat 1 UUD 1945 Perspektif Nahdlatul Ulama. Bagaimana kebebasan beragama dalam pandangan organisasi masyarakat Islam Nahdlatul Ulama? Metode yang digunakan untuk penelitian ini adalah kualitatif normatif yuridis analisis deskriptif dari hasil yang ditemukan dalam muktamar NU ke-33. Muktamar NU merupakan forum yang memiliki kepentingan tinggi untuk mengusulkan dan memberikan kontribusi kepada pemerintah mengenai masalah nasional, agama dan ekonomi. Terkait wacana yang diusulkan oleh NU tentang RUU Perlindungan Umat Beragama (PUB). Nahdlatul Ulama (NU) sebagai ormas Islam harus benar-benar membantu dan mengkritisi isu kebebasan beragama, baik di tingkat nasional maupun pedesaan. Kesimpulannya NU memiliki konsep yang konkrit untuk mengatasi masalah kebebasan beragama ini, hal tersebut sudah diatur dalam RUU PUB yang akan diusulkan oleh NU kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sehingga, menurut peneliti, perlu adanya undang-undang yang mengatur tentang Perlindungan Umat Beragama.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Kebebasan Beragama, Nahdlatul Ulama, Undang-Undang |
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 341 Hukum bangsa |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 12 Des 2022 03:39 |
Perubahan Terakhir: | 25 Mar 2024 02:53 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/10610 |
Actions (login required)
Lihat Item |