Analisis Fiqih Muamalah terhadap Akad Mudharabah Dalam Praktik Pemeliharaan Sapi di Peternakan Mitra Bakti Kota Serang Prov. Banten

Fajrurrohman, Farhan Royhan (2022) Analisis Fiqih Muamalah terhadap Akad Mudharabah Dalam Praktik Pemeliharaan Sapi di Peternakan Mitra Bakti Kota Serang Prov. Banten. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_171130094_Cover.pdf

Download (13kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_171130094_Lampiran Depan.pdf

Download (632kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_171130094_BAB I.pdf

Download (521kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HES_171130094_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (309kB)
[img] Teks
S_HES_171130094_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (914kB)
[img] Teks
S_HES_171130094_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (773kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_171130094_BAB V.pdf

Download (579kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_171130094_Daftar Pustaka.pdf

Download (471kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Muamalah merupakan aktifitas yang di lakukan oleh semua orang, untuk melakukan muamalah membutuhkan sebuah akad, yaitu hal yang diwajibkan demi terlaksananya sebuah transaksi yang sah menurut Islam. Hal tersebut menjadi dasar bagi hasil di masyarakat khususnya akad mudharabah dalam bagi hasil pemeliharaan hewan ternak di Peternakan Mitra Bakti Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya, akad yang dilakukan oleh para pihak yaitu akad mudharabah dalam pembagian keuntungan dan kerugian harus jelas dan persentase pembagian hasil sesuai dengan biaya yang dikeluarkan oleh kedua belah pihak. Akan tetapi pada kenyataannya pada pembagian kerugian dibagi rata yang dimana jika ada hewan ternak yang mati ditanggung bersama. Kedua belah pihak menyepakati bahwa matinya hewan ternak tidak dapat di duga-duga dan pengelola pun sudah menyatakan bahwa setiap tahun pasti ada saja hewan ternak yang mati. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana implementasi akad mudharabah dalam praktek pemeliharaan sapi di Peternakan Mitra Bakti Kota Serang, Prov. Banten? 2) Bagaimana kesesuaian hukum Islam terhadap penerapan akad mudharabah dalam praktik akad pemeliharaan sapi di peternakan Mitra Bakti Kota Serang, Prov. Banten? Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui implementasi akad mudharabah dalam praktek pemeliharaan sapi di peternakan Mitra Bakti Kota Serang Prov. Banten, 2). Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap implementasi akad mudharabah dalam praktek pemeliharaan sapi di peternakan Mitra Bakti Kota Serang Prov. Banten. Metode yang digunakan dalam penelitian ini Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan penelitian lapangan (field research). Penelitian lapangan merupakan salah satu pengumpulan data dalam penelitan kualitatif yang tidak memerlukan pengetahuan mendalam akan literatur yang digunakan dan kemampuan tertentu dari pihak peneliti. 1) Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan bagi hasil hewan ternak di Peternakan Mitra Bakti, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang pada prakteknya dilaksanakan secara tertulis, dengan diperkuat materai di dalam surat perjanjian. Dalam bagi hasilnya dijelaskan secara jelas bagaimana bagi hasil yang akan diterima masing-masing aqid (yang berakad) nantinya. 2) Adapun status hukum pada praktik akad mudharabah di peternakan Mitra Bakti di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Ipocok Jaya, Kota Serang dianggap fasid dengan alasan pembagian kerugian dalam praktik akad bagi hasil pemeliharaan sapi dibagi rata antara pengelola dan pemodal.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: Diah Sadjidin
Tanggal Disetorkan: 17 Nov 2022 03:23
Perubahan Terakhir: 17 Nov 2022 03:23
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/10407

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.