Fauziyah, Nabilla Salwa (2025) Perlindungan Hak Merek Dagang dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia (Studi atas Kasus Sengketa MS Glow dan PS Glow pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HES_211130072_Cover.pdf Download (486kB) |
|
|
Teks
S_HES_211130072_Lampiran Depan.pdf Download (1MB) |
|
|
Teks
S_HES_211130072_BAB I.pdf Download (585kB) |
|
|
Teks
S_HES_211130072_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (1MB) |
|
|
Teks
S_HES_211130072_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (984kB) |
|
|
Teks
S_HES_211130072_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (891kB) |
|
|
Teks
S_HES_211130072_BAB V.pdf Download (455kB) |
|
|
Teks
S_HES_211130072_Daftar Pustaka.pdf Download (5MB) |
Abstrak
Penelitian ini membahas urgensi perlindungan hukum terhadap merek dagang sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) guna menjaga keadilan dan mencegah persaingan usaha tidak sehat, dengan fokus pada analisis perlindungan merek menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia melalui studi kasus sengketa “MS Glow” dan “PS Glow” dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: (1) Bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap merek dagang dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia?. (2) Bagaimana analisis putusan terhadap persamaan merek dagang MS Glow dengan PS Glow pada putusan mahkamah agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023?. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap merek dagang dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. (2) Menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam memutus perkara persamaan merek dagang MS Glow dan PS Glow. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan dokumentasi yang bersumber dari putusan Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, Fatwa MUI Nomor 1/MUNAS VII/MUI/5/2005, serta literatur, jurnal, dan kajian ilmiah yang relevan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, (1) perlindungan hukum terhadap merek dagang, baik dalam perspektif hukum Islam maupun hukum positif Indonesia, sama-sama menekankan pentingnya menjaga hak milik dan mencegah kezaliman. Dalam hukum Islam, merek dianggap sebagai bagian dari harta (al-māl) yang memiliki nilai ekonomi dan wajib dilindungi berdasarkan prinsip ḥifẓ al-māl, sehingga segala bentuk pemalsuan atau peniruan merek orang lain tergolong zalim dan haram. Sementara itu, menurut hukum positif Indonesia, perlindungan merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 melalui sistem pendaftaran first to file yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik serta upaya hukum preventif dan represif terhadap pelanggaran. (2) Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023 mengenai sengketa antara “MS Glow” dan “PS Glow”, Mahkamah Agung menegaskan pentingnya legal standing sesuai Pasal 83 ayat (1) UU Merek, bahwa hanya pemilik merek terdaftar yang berhak menggugat. Karena “PS Glow” tidak memiliki pendaftaran resmi, gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima, dan “MS Glow” sebagai pemegang merek terdaftar memperoleh hak eksklusif. Putusan kasasi ini bersifat final dan mengikat, serta mewajibkan “PS Glow” menghentikan produksi dan menarik produknya dari peredaran.
| Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
|---|---|
| Kata Kunci (keywords): | Perlindungan Hukum, Merek Dagang, Hukum Islam, Hukum Positif |
| Subjek: | 300 Ilmu-ilmu Sosial > 340 Hukum > 346 Hukum Privat, Hukum Perdata > 346.04 Hukum Kepemilikan, Hak Milik Pribadi |
| Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
| User Penyetor: | S.Hum Prihantini Noor Akmalia |
| Tanggal Disetorkan: | 04 Jun 2026 04:48 |
| Perubahan Terakhir: | 04 Jun 2026 04:48 |
| URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/18697 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Item |
