Rosita, Rosita (2025) Analisis Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 102 tentang Akuntansi Murabahah di Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_ES_181410198_Cover.pdf Download (289kB) |
|
|
Teks
S_ES_181410198_Lampiran Depan.pdf Download (1MB) |
|
|
Teks
S_ES_181410198_BAB I.pdf Download (535kB) |
|
|
Teks
S_ES_181410198_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (750kB) |
|
|
Teks
S_ES_181410198_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (598kB) |
|
|
Teks
S_ES_181410198_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (226kB) |
|
|
Teks
S_ES_181410198_BAB V.pdf Download (185kB) |
|
|
Teks
S_ES_181410198_Daftar Pustaka.pdf Download (1MB) |
Abstrak
Lembaga keuangan di Indonesia terdiri dari dua macam yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Koperasi syariah adalah lembaga keuangan bukan bank yang menjadi salah satu bentuk perwujudan kesejahteraan ekonomi. Koperasi syariah Benteng Mikro Indonesia merupakan koperasi yang menggunakan sistem operasional berupa simpanan, pinjaman dan pembiayaan menggunakan model BMI Syariah yaitu sebuah skema pelayanan dengan lima instrumen pemberdayaan yaitu sedekah, pinjaman, pembiayaan, simpanan dan investasi melalui pengembangan budaya menabung dan pemberdayaan Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf (ZISWAF). Per 31 Desember 2023, jumlah piutang koperasi syariah Benteng Mikro Indonesia sebesar Rp696.363.733.446,00 dengan jumlah anggota 239.917. Dari data tersebut dapat dikatakan bahwa minat masyarakat cukup tinggi untuk menjadi bagian dari koperasi syariah Benteng Mikro Indonesia sehingga harus diikuti dengan pencatatan akuntansi keuangan dengan baik dan benar dalam setiap transaksi yang dilakukan agar berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1). Bagaimana penerapan PSAK 102 tentang akuntansi murabahah pada koperasi syariah Benteng Mikro Indonesia?. 2). Apakah penerapan akuntansi murabahah pada koperasi syariah Benteng Mikro Indonesia sesuai dengan PSAK 102?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan mendeskripsikan secara menyeluruh hasil temuan dari lapangan dengan cara berhubungan langsung terhadap objek penelitian. Data diperoleh dari hasil observasi dan wawancara secara langsung dengan narasumber. Kesimpulannya koperasi syariah Benteng Mikro Indonesia sebagian besar sudah menerapkan pencatatan akuntansi murabahah sesuai dengan PSAK 102 pada pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan. Namun ada beberapa yang belum sesuai dengan PSAK 102 pada pengakuan dan pengukuran diskon murabahah, denda dan uang muka karena koperasi syariah Benteng Mikro Indonesia tidak menerapkan diskon, denda dan uang muka pada skim pembiayaan. Pada penyajian akuntansi murabahah, beban murabahah tangguhan tidak disajikan sebagai pengurang utang murabahah, adapun pengungkapan akuntansi murabahah seharusnya mengacu pada PSAK 101 yaitu terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan, dan catatan atas laporan keuangan.
| Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
|---|---|
| Kata Kunci (keywords): | Koperasi Syariah, Murabahah, PSAK 102 |
| Subjek: | 300 Ilmu-ilmu Sosial > 330 Ekonomi > 334 Koperasi |
| User Penyetor: | S.Hum Prihantini Noor Akmalia |
| Tanggal Disetorkan: | 22 Jan 2026 05:14 |
| Perubahan Terakhir: | 22 Jan 2026 05:14 |
| URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/18095 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Item |
