Analisis Pengawasan Partisipatif oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Studi Kasus Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2020)

Saputra, Adi (2025) Analisis Pengawasan Partisipatif oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Studi Kasus Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2020). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten.

[img] Teks
S_HTN_191120133_Cover.pdf

Download (259kB)
[img] Teks
S_HTN_191120133_Lampiran Depan.pdf

Download (519kB)
[img] Teks
S_HTN_191120133_Bab I.pdf

Download (281kB)
[img] Teks
S_HTN_191120133_Bab II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (305kB)
[img] Teks
S_HTN_191120133_Bab III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (344kB)
[img] Teks
S_HTN_191120133_Bab IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (195kB)
[img] Teks
S_HTN_191120133_Bab V.pdf

Download (90kB)
[img] Teks
S_HTN_191120133_Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (98kB)

Abstrak

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 94 ayat 1 dijelaskan salah satu tugas adalah Bawaslu bertugas melakukan pencegahan pelenggaran pemilu dan sengketa proses pemilu, Bawaslu bertugas, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dalam semua tingkatan, instansi Bawaslu Mulai Dari tingkatan Bawaslu Pusat, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota sampai ketingkat bawah. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang adalah salah satu Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia. Secara geografis, wilayah pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang meliputi 326 Desa dari 29 Kecamatan. Indeks Kerawanan Pemilu yang dirilis Bawaslu Republik Indonesia menunjukan bahwa Pilkada Kabupaten Serang paling rawan se-Pulau Jawa. Meski ada di urutan 13 secara nasional, tapi angka kerawanan pilkada di daerah ini mencapai 66,04 di antara kabupaten dan kota lain yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Berdasarkan latarbelakang diatas 1). Bagaimana Peran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Serang dalam Pengawasan Partisipatif ? 2). Bagimana Prosedur dan Pelaksanaan Pengawasan Partisipatif yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Serang?. Tujuan dari skripsi ini adalah : 1). Untuk Mengetahui peran Badan Pengawas Pemilihan umum Kabupaten Serang dalam Melaksnakan Pengawasan Partisipatif, 2). Untuk Mengetahui prosedur dan Pelaksanaan Pengawasan Partisipatif oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis yang berbasis pada pendekatan kualitatif dan dengan jenis penelitian empiris atau biasa disebut dengan penelitian lapangan (field reaserch). Hasil penelitan dan pembahasan dalam skripsi ini meliputi : 1). Peran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Serang dalam melaksanakan pengawasan partisipatif ialah sosialisasi pada berbagai stakeholder diantaranya ialah mahasiswa, kelompok masyarakat, komunitas, media dan membuat MOU dengan Lembaga Swadaya Masyarakat yang berkonsentrasi pada pemilu sebagaimana tertuang dalam pasal 104 huruf Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, dimana Bawaslu Kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif. 2). Prosedur dan Pelaksanaan Pengawasan Partisipatif yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang ialah dimulai dengan perencanaan , pelatihan, serta evaluasi terhadap hasil pelaksaanan pengawasan dilapangan yang dilakukan oleh pengawas partisipatif. dalam rangka meningkatkan pendidikan dan kolaborasi pengawasan partisipatif antara bawaslu dengan masyarkat maka perlu dibuat pusat pendidikan pengawasan partisipatif ditingkat kabupaten Serang, mengingat luas wilayah serta jumlah sumber daya manusia Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang maka perlu melibatkan masyarakat secara luas adapun Pelaksanaan ialah membuat agenda-agenda kolaborasi dengan seluruh stakeholder diantaranya sosialisasi pengawasan partisipatif dengan media, mahasiswa, kelompok guru dan kepemudaan serta membentuk sekolah kader pengawasan partisipatif tingkat kabupaten Serang.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Bawaslu, pelanggaran, pengawasan partisipatif
Subjek: 300 Ilmu-ilmu Sosial > 320 Ilmu politik > 324 Proses politik > 324.6 Pemilihan Umum, Pemilu
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
User Penyetor: S.S.I Fadhilah NH
Tanggal Disetorkan: 22 Sep 2025 04:15
Perubahan Terakhir: 22 Sep 2025 04:15
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/17581

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.