Sistem Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Negara berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan Loi n’ 62-1292 Du 6 Novembre 1962 (Studi Perbandingan Indonesia dan Perancis)

Al Azhari, Voni (2025) Sistem Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Negara berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan Loi n’ 62-1292 Du 6 Novembre 1962 (Studi Perbandingan Indonesia dan Perancis). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten.

[img] Teks
S_HTN_191120068_Cover.pdf

Download (135kB)
[img] Teks
S_HTN_191120068_Lampiran Depan.pdf

Download (655kB)
[img] Teks
S_HTN_191120068_Bab I.pdf

Download (382kB)
[img] Teks
S_HTN_191120068_Bab II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (306kB)
[img] Teks
S_HTN_191120068_Bab III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (510kB)
[img] Teks
S_HTN_191120068_Bab IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (321kB)
[img] Teks
S_HTN_191120068_Bab V.pdf

Download (137kB)
[img] Teks
S_HTN_191120068_Daftar Pustaka.pdf

Download (173kB)

Abstrak

Indonesia adalah negara kesatuan menggunakan demokrasi yang berlandaskan pancasila sistem pemilu menggunakan pemilihan secara langsung, Lembaga pemerintahan terdiri dari legislatif (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) dan yudikatif (MA,MK, dan KY. sedangkan, Perancis adalah negara yang berbentuk Republik menggunakan demokrasi parlementer, Parlemen bersifat bicameral dan terdiri dari Majelis Nasional ( Assemble Nationale) dan Senat ( Senat) dan sistem pemilihan umum di Perancis terdapat dua pemilihan yaitu pemilihan legislatif untuk memilih Anggota Parlemen dengan kursi 577 anggota dan pemilihan eksekutif untuk pemilihan Presiden dan dipilih oleh rakyat berdasarkan pemilu 2022. Rumusan Masalah untuk penelitian ini adalah 1. Bagaimanakah Sistem Pemilihan Kepala Negara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017? 2. Bagaimanakah Sistem Pemilihan Kepala Negara Perancis dalam Pemilihan Kepala Negara Berdasarkan Loi n’ 62-1292 du 6 Novembre 1962? 3.Bagaimana Relevansi Penyelenggaraan Pemilihan kepala Negara di Kedua Negara Tersebut? Tujuan Penelitian Ini adalah 1. Untuk Memberikan gambaran terhadap sistem Pemilihan Umum di Indonesia yang berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 2. Untuk memberikan gambaran terhadap Sistem Pemilihan Umum di Perancis yang berdasarkan kepada Loi n’ 62-1292 du 6 Novembre 1962 3. Untuk Memberikan Pemahaman yang Relevan terhadap Penyelenggaraan pemilihan Kepala Negara di kedua Negara tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian Kualitatif, menggunakan metode penelitian hukum normatif, sumber atau bahan hukum penelitian ini menggunakan sumber hukum primer yaitu UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu dengan loi’n 62-1292 du 6 novmebre 1962 dan sumber sekunder dari penelitian dari berbagai Jurnal, menggunakan pendekatan perbandingan atau Komparatif dan pendekatan perundang-undangan dan Teknik pengumpulan data yang dingunakan adalah kepustakaan(library research). Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Pemilihan Kepala Negara di Indonesia menggunakan sistem pemilihan langsung pada pemilihan Presiden 2024 dimenangkan oleh Prabowo Subianto dan Ghibran Rakabuming raka. Menang pada putaran pertama dengan suara 58,6% suara, pemilihan presiden berbentuk kertas suara disertai dengan nama dan foto calon kandidat. Jangka waktu putaran pertama dengan putaran kedua yaitu 4 bulan 12 hari berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 dalam pasal 416 ayat 1 dan ayat 2. 2) Pemilihan Kepala Negara di Perancis berdasarkan Loi’n 62-1292 du 6 Novembre 1962 dipilih langsung oleh Rakyat, menggunakan mekanisme 1 Putaran (Single tours) dan 2 putaran (a deux tours) pemilihan presiden 2022 dimenangkan oleh Emmanuel Macron dengan perolehan suara 50 % pada putaran kedua. Pemilihan presiden berbentuk kertas suara hanya berisi tulisan saja tidak memiliki foto calon, jangka waktu putaran pertama dan kedua ialah 2 Minggu. 3) Relevansi penyelenggaraan pemilihan kepala Negara Indonesia dan Perancis sama-sama menggunakan sistem pemilihan langsung, kaitanya terdapat pada kepala negara nya sama sama Presiden, Indonesia memiliki presiden dan wakil presiden sedangkan Perancis hanya Presiden saja tidak memiliki pendamping, Lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPPRI (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Pepublik Indonesia). Sedangkan Perancis menggunakan Lembaga Pemilu Dewan Konstitusi (Dewan Constitusionel) dan Kementerian dalam negeri (ministere de Interiur).

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Sistem pemilu, kepala negara, Indonesia, Perancis
Subjek: 300 Ilmu-ilmu Sosial > 320 Ilmu politik > 324 Proses politik > 324.6 Pemilihan Umum, Pemilu
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
User Penyetor: S.S.I Fadhilah NH
Tanggal Disetorkan: 22 Sep 2025 03:53
Perubahan Terakhir: 22 Sep 2025 03:53
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/17579

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.