Susilawati, Susilawati (2024) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktek Mertelu pada Transaksi Muzara’ah (Studi Kasus di Desa Sindangsari Kecamatan Petir Kabupaten Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten.
|
Teks
S_HES_201130248_Cover.pdf Download (437kB) |
|
|
Teks
S_HES_201130248_Lampiran Depan.pdf Download (1MB) |
|
|
Teks
S_HES_201130248_Bab I.pdf Download (796kB) |
|
|
Teks
S_HES_201130248_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (495kB) |
|
|
Teks
S_HES_201130248_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (473kB) |
|
|
Teks
S_HES_201130248_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (560kB) |
|
|
Teks
S_HES_201130248_Bab V.pdf Download (185kB) |
|
|
Teks
S_HES_201130248_Daftar Pustaka.pdf Download (401kB) |
Abstrak
Salah satunya adalah sistem bagi hasil (muzara’ah) yang sering dilakukan disebut dengan istilah mertelu. Mertelu ialah salah satu bentuk kerjasama antara pemilik lahan dan petani penggarap dengan ketentuan hasil dari sawah tersebut dibagi menjadi tiga bagian yaitu pemilik lahan, pemilik benih dan penggarap. Rumusan masalah penelitinnya adalah: Bagaimana Praktek Mertelu Pada Transaksi Muzara’ah di Desa Sindangsari Kecamatan Petir Kabupaten Serang? Bagaimana Sistem Praktek Mertelu Pada Transaksi Muzara’ah di Desa Sindangsari Kecamatan Petir Kabupaten Serang dalam Hukum Ekonomi Syariah? Tujuan penelitiannya adalah: Untuk Mengetahui Praktek Mertelu Pada Transaksi Muzara’ah di Desa Sindangsari Kecamatan Petir Kabupaten Serang. Untuk Mengetahui Praktek Mertelu Pada Transaksi Muzara’ah di Desa Sindangsari Kecamatan Petir Kabupaten Serang dalam Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian kualitatif yang bersifat lapangan (field research). Dan termasuk penelitian yuridis empiris. Dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Dan teknik pengumpulan data penulis peroleh dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan: 1. Praktek Mertelu Pada Transaksi Muzara’ah di Desa Sindangsari Kecamatan Petir Kabupaten Serang, bentuk besaran imbangan bagi hasil dengan menggunakan perbandingan sistem mertelu yaitu 2/3 hasil untuk pemilik lahan dan pemilik benih dibagi 2 dari 2/3 tersebut dan 1/3 hasil untuk petani penggarap. Bentuk besaran imbangan bagi hasil inilah yang saat ini digunakan masyarakat desa Desa Sindangsari dalam melaksanakan perjanjian bagi hasil dalam bidang pertanian. Sistem mertelu tersebut sudah menjadi adat kebiasaan bagi hasil pertanian Desa Singsari. 2. Sistem Praktek Mertelu Pada Transaksi Muzara’ah di Desa Sindangsari Kecamatan Petir Kabupaten Serang dalam Hukum Ekonomi Syariah, Dalam praktik muzara’ah di Desa Sindangsari tersebut yang melakukan akad muzara’ah tersebut dilakukan secara lisan akad tersebut dan termasuk ‘urf shahih karena kebisaan bagi hasil petanian akad muzara’ah tersebut telah dilakukan berulang-ulang yang dimana sudah menjadi adat kebiasaan masyarakat Desa Sindangsari dan tidak bertentangan syariat Islam. Dalam Praktek Mertelu Pada Transaksi Muzara’ah di Desa Sindangsari Kecamatan Petir Kabupaten Serang sistem mertelu tersebut pembagiannya telah adil antara penggarap dengan pemilik lahan serta telah memenuhi rukun serta syarat muzara’ah dan telah sesuai dengan syariat Islam.
| Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
|---|---|
| Kata Kunci (keywords): | Mertelu, muzara'ah, urf, petani |
| Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah |
| Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
| User Penyetor: | S.S.I Fadhilah NH |
| Tanggal Disetorkan: | 12 Aug 2025 07:55 |
| Perubahan Terakhir: | 12 Aug 2025 07:55 |
| URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/17310 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Item |
