Perlindungan Konsumen Terhadap Kerusakan Barang Gadai Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Peraturan Tentang Usaha Pegadaian (Studi Kasus Pegadaian Syariah Cabang Kepandean)

Basri, Syaefudin (2025) Perlindungan Konsumen Terhadap Kerusakan Barang Gadai Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Peraturan Tentang Usaha Pegadaian (Studi Kasus Pegadaian Syariah Cabang Kepandean). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img] Teks
S_HES_201130209_COVER.pdf

Download (311kB)
[img] Teks
S_HES_201130209_LAMPIRAN DEPAN.pdf

Download (1MB)
[img] Teks
S_HES_201130209_BAB I.pdf

Download (784kB)
[img] Teks
S_HES_201130209_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (805kB)
[img] Teks
S_HES_201130209_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (452kB)
[img] Teks
S_HES_201130209_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (652kB)
[img] Teks
S_HES_201130209_BAB V.pdf

Download (359kB)
[img] Teks
S_HES_201130209_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB)

Abstrak

Pegadaian syariah merupakan lembaga keuangan syariah yang bergerak dibidang kegiatan pembiayaan melalui pinjaman yang diberikan kepada individu yang membutuhkan bantuan dari lembaga tersebut. Perusahaaan pegadaian yang sesuai dengan syariah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada perorangan tanpa membebankan bunga atas pinjaman. Yang pada dasarnya praktik gadai ini, salah satu jenis transaksi yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Namun, ada berbagai kemungkinan yang akan terjadi seiring berjalannya perjanjian gadai, seperti kerusakan terhadap barang gadai. Apabila terjadi kerusakan terhadap barang gadai maka pihak perusahaaan gadai harus bertanggung jawab atas kerusakan tersebut seperti mengganti kerugian barang gadai nasabah. Oleh karena itu, penelitian ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang barang dan jasa yang dimanfaatkan oleh konsumen, dan penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban di sektor jasa keuangan. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana pengaturan perlindungan konsumen terhadap barang rusak di pegadaian syariah berdasarkan aturan POJK nomor 31 tahun 2016? 2). Bagaimana konsep hukum Islam terhadap barang rusak di pegadaian syariah? 3). Bagaimana pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap barang gadai rusak di pegadaian syariah dan POJK nomor 31 tahun 2016? Tujuan penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui pengaturan perlindungan konsumen terhadap barang rusak di pegadaian syariah berdasarkan aturan POJK nomor 31 tahun 2016. 2). Untuk mengetahui konsep hukum Islam terhadap barang rusak di pegadaian syariah. 3). Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap barang gadai rusak di pegadaian syariah dan POJK nomor 31 tahun 2016. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yaitu menganalisis aturan dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum tersebut. Data primer diperoleh dari hasil wawancara Pimpinan Cabang dan Staff Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Kota Serang dan data sekunder diperoleh dari perundang-undangan, buku-buku, jurnal, dan literatul lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa: 1). Perlindungan konsumen tentang barang gadai telah tercantum dalam Pasal 25 Ayat 2 Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 bahwa Perusahaan Pegadaian wajib menggantinya sesuai dengan barang jaminan yang dititipkan yaitu : Uang atau barang yang nilainya sama atau setara dengan nilai Barang Jaminan pada saat barang jaminan tersebut hilang atau rusak, untuk barang jaminan berupa perhiasan; atau Uang atau barang yang nilainya sama atau setara dengan nilai Barang Jaminan pada saat barang jaminan tersebut dijaminkan. 2). perlindungan konsumen tentang barang gadai juga tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 279 bahwa antara pelaku usaha dan konsumen dilarang untuk saling mendzalimi atau merugikan satu sama lain demi terwujudnya keselamatan, kenyamanan dan keamanan bagi kedua belah pihak yang terlibat praktik gadai. 3). Perlindungan konsumen tentang barang gadai yang rusak di pegadaian syariah kota serang di buktikan dengan surat bukti rahn yang memuat 16 ketentuan sebagai bukti bahwasannya pegadaian syariah bersedia untuk mengganti rugi apabila di kemudian hari ada barang jaminan yang rusak, maka pihak pegadaian syariah wajib menggantinya sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 6 /POJK.07/2022 Pasal 8 Ayat 3 junto Pasal 25 Ayat 2 Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Perlindungan, Barang Gadai, Hukum Islam.
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah > 2x4.22 Pinjam meminjam
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: S.E. Amelia Nurazizah Wijaya
Tanggal Disetorkan: 25 Jun 2025 04:35
Perubahan Terakhir: 25 Jun 2025 04:35
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/17039

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.