Dillah, Ari Arya (2024) Analisis Hukum Islam terhadap Praktik Akad Gadai Emas dengan Tujuan Investasi (Studi Kasus di Kampung Karees Masjid Desa Pasir Tangkil Kecamatan Warunggunung). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HES_181130150_Cover.pdf Download (101kB) |
|
|
Teks
S_HES_181130150_Lampiran Depan.pdf Download (482kB) |
|
|
Teks
S_HES_181130150_Bab I.pdf Download (477kB) |
|
|
Teks
S_HES_181130150_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (695kB) |
|
|
Teks
S_HES_181130150_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (361kB) |
|
|
Teks
S_HES_181130150_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (589kB) |
|
|
Teks
S_HES_181130150_Bab V.pdf Download (155kB) |
|
|
Teks
S_HES_181130150_Daftar Pustaka.pdf Download (230kB) |
Abstrak
Gadai (rahn) ialah menahan barang jaminan yang bersifat materi milik si peminjam (rahin) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, dan barang yang diterima tersebut bernilai ekonomis sehingga pihak yang menahan (murtahin) memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian utangnya dari barang dimaksud, bila pihak menggadaikan tidak membayar utang pada waktu yang telah ditentukan. Dalam praktik yang terjadi di masyarakat di Kampung Karees masjid ada kebiasaan, ketika emas digadaikan tersebut dipinjam terlebih dahulu oleh si penggadai untuk ditingkatkan harganya. Jadi si penggadai (rahin) pergi ke tukang jual beli emas tersebut lalu menjual emasnya, yang kemudian dia belikan kembali pada emas yang lebih berat dari sebelumnya dari tambahan uang hasil pinjam dari penerima gadai (murtahin), emas yang tadinya 10 gram, sekarang menjadi 15 gram. Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalahnya adalah : 1) Bagaimana praktik akad gadai emas di Kampung Karees Masjid? 2) Bagaimana analisis hukum Islam terhadap akad gadai emas yang terjadi di Kampung Karees Masjid? Tujuan dari penelitian ini :1) Untuk mengetahui praktik akad gadai emas di Kampung Karees Masjid. 2) Untuk mengetahui analisis hukum islam terhadap praktik akad gadai emas yang terjadi di Kampung Karees Masjid. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Dalam teknik pengumpulan data penulis menggunakan pengumpulan data dengan observasi, interview, dokumentasi yang berkaitan pada objek penelitian. Kesimpulan yang dapat diambil adalah 1) Praktik gadai di Kampung Karees Masjid Desa Pasir Tangkil Kecamatan Warunggunung adalah ketika akad dilakukan dan dihadiri oleh kedua belah pihak dengan adanya ijab dan qabul, serta dalam praktiknya gadai emas yang dilakukan bukan untuk kebutuhan mendesak melainkan untuk investasi. 2) Praktik akad gadai emas dengan tujuan investasi yang terjadi di Kampung Karees Masjid Desa Pasir Tangkil menurut analisis hukum Islam adalah praktik yang dilakukan dalam akad gadai emas dengan tujuan investasi ini semata-mata untuk tujuan komersial bukan untuk tolong menolong atau akad tabarru` yang seharusnya, selain itu pihak pemberi gadai (rahin) mengharapkan kenaikan harga emas dikemudian hari dengan dalih investasi maka investasi ini tidak memberikan dampak positif bagi ekonomi secara keseluruhan, karena hal ini akan mendorong permintaan emas yang digunakan untuk kegiatan spekulasi (untung-untungan/perjudian), padahal ekonomi syariah melarang maghrib (maysir, gharar, dan riba).
| Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
|---|---|
| Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah > 2x4.22 Pinjam meminjam > 2x4.225 Rahn |
| Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
| User Penyetor: | S.S.I FN H |
| Tanggal Disetorkan: | 03 Jun 2025 04:52 |
| Perubahan Terakhir: | 03 Jun 2025 04:52 |
| URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/16930 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Item |
