Amini, Siti Nurasyiah (2024) Periodisasi Jabatan Hakim di Indonesia (Analisis Yuridis UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HTN_171120017_Cover.pdf Download (30kB) |
|
|
Teks
S_HTN_171120017_Lampiran Depan.pdf Download (471kB) |
|
|
Teks
S_HTN_171120017_Bab I.pdf Download (326kB) |
|
|
Teks
S_HTN_171120017_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (292kB) |
|
|
Teks
S_HTN_171120017_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (288kB) |
|
|
Teks
S_HTN_171120017_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (265kB) |
|
|
Teks
S_HTN_171120017_Bab V.pdf Download (89kB) |
|
|
Teks
S_HTN_171120017_Daftar Pustaka.pdf Download (224kB) |
Abstrak
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Perubahan ketiga pada undang-undang Mahkamah Konstitusi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, merubah konsepsi dari masa jabatan hakim konstitusi. Meskipun adanya perubahan pada konsep masa jabatan hakim konstitusi, diharuskan agar tidak mencederai prinsip kemandirian hakim sebagai prinsip pokok yang harus dimiliki. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah adalah: 1. Bagaimana legalitas hukum masa jabatan hakim konstitusi di Indonesia? 2. Bagaimana implikasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 terhadap periodisasi jabatan hakim konstitusi Indonesia? Adapun tujuan dalam penelitian skripsi adalah: 1. Untuk mengetahui legalitas hukum masa jabatan hakim konstitusi di Indonesia. 2. Untuk mengetahui implikasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 terhadap periodisasi jabatan hakim konstitusi Indonesia. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan (Library Research) dengan dua sumber data, sumber data primer berupa undang undang yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan sumber data sekunder berupa, buku berbasis doktrin hukum dan jurnal hukum. Teknik analisis data dengan menggunakan metode berfikir deskriptif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, 1. Dengan dihapusnya periodisasi masa jabatan hakim konstitusi telah mengubah masa jabatan hakim konstitusi menjadi lima belas tahun dalam sekali menjabat, seiring dengan persyaratan usia lima puluh lima tahun dan pensiun pada usia tujuh puluh tahun. Dan berlaku Ketentuan Peralihan juga menyatakan bahwa hakim konstitusi yang sedang menjabat dapat bertugas hingga usia tujuh puluh tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi lima belas tahun. 2. Dengan berubahnya sistem masa jabatan hakim, berimplikasi pada hakim kontitusi memiliki masa jabatan dengan waktu yang lebih panjang sehingga pentingnya integritas dan keadilan hakim konstitusi agar tidak menggoyahkan keindependenan Mahkamah Konstitusi. Serta perlu adanya pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
| Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
|---|---|
| Subjek: | 300 Ilmu-ilmu Sosial > 340 Hukum > 347 Prosedur Sipil & pengadilan > 347.01 Pengadilan > 347.014 Hakim |
| Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
| User Penyetor: | S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat |
| Tanggal Disetorkan: | 06 Mar 2025 03:53 |
| Perubahan Terakhir: | 06 Mar 2025 03:53 |
| URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/16515 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Item |
