Sunardi, Akhmad (2025) Implementasi Mediasi berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Pengadilan Agama Serang. Magister thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
T_HKI_232611105_Cover.pdf Download (12kB) |
|
|
Teks
T_HKI_232611105_Lampiran Depan.pdf Download (1MB) |
|
|
Teks
T_HKI_232611105_BAB I.pdf Download (243kB) |
|
|
Teks
T_HKI_232611105_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (410kB) |
|
|
Teks
T_HKI_232611105_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (146kB) |
|
|
Teks
T_HKI_232611105_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (473kB) |
|
|
Teks
T_HKI_232611105_BAB V.pdf Download (15kB) |
|
|
Teks
T_HKI_232611105_Daftar Pustaka.pdf Download (243kB) |
Abstrak
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi proses mediasi dalam penyelesaian sengketa waris di Pengadilan Agama Serang berdasarkan prosedur mediasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah 1. Bagaimana mekanismei proses gugatan waris berdasarkan PERMA No. 1 tahun 2016 ? 2. Bagaimanai penyelesaian sengketa waris yang dilaksanakan oleh Mediator di Pengadilan Agama Serangi? 3. Bagaimana Implementasi sengketa waris yang diselesaikan berdasarkan PERMA No. 1 tahun 2016 di Pengadilani Agamai Serang? Dalam penyusunan tesis ini, penulis menerapkan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris yang bersifat analisis deskriptif dengan pendekatan hukum empirical legal research. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi proses mediasi dalam penyelesaian sengketa waris di Pengadilan Agama Serang berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berdasarkan analisis terhadap sejumlah perkara waris periode 2024–2025, ditemukan bahwa 1. Mekanisme proses gugatan waris di Pengadilan Agama Serang mencakup kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa waris di kalangan umat Islam. Selain itu, memiliki wewenang untuk menetapkan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan bagian masing-masing dari para ahli waris. 2. Mediator menjalankan fungsinya dengan baik seperti memperkenalkan diri dan memberi peluang kepada setiap pihak untuk saling memperkenalkan diri, menguraikan maksud, tujuan, dan sifat mediasi kepada para pihak, menjelaskan posisi dan peran Mediator yang netral serta tidak mengambil keputusan, menyusun aturan pelaksanaan mediasi bersama setiap pihak, serta menjelaskan bahwa Mediator dapat mengadakan pertemuan dengan salah satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya. 3. Implementasi mediasi secara umum telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Meskipun demikian, tingkat keberhasilan mediasi dalam penyelesaian sengketa waris di Pengadilan Agama Serang hingga saat ini masih tergolong rendah.
| Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Magister) |
|---|---|
| Kata Kunci (keywords): | Mediasi, Sengketa Waris, Pengadilan Agama, Perma No. 1 Tahun 2016 |
| Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.4 Hukum Waris / Faraid |
| Divisi: | Magister > Hukum Keluarga Islam |
| User Penyetor: | S.Hum Prihantini Noor Akmalia |
| Tanggal Disetorkan: | 28 Apr 2026 03:11 |
| Perubahan Terakhir: | 28 Apr 2026 03:11 |
| URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/18550 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Item |
