Pengelolaan dan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif sebagai Upaya Efektivitas Kinerja Nadzir Perspektif Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Studi Kasus di Ds. Cijeruk, Kec. Cijeruk, Kab, Serang)

Yuliana, Eva (2025) Pengelolaan dan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif sebagai Upaya Efektivitas Kinerja Nadzir Perspektif Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Studi Kasus di Ds. Cijeruk, Kec. Cijeruk, Kab, Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img] Teks
SKRIPSI_HKI_201110113_Cover.pdf

Download (44kB)
[img] Teks
SKRIPSI_HKI_201110113_Lampiran Depan.pdf

Download (354kB)
[img] Teks
SKRIPSI_HKI_201110113_Bab I.pdf

Download (243kB)
[img] Teks
SKRIPSI_HKI_201110113_Bab II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (325kB)
[img] Teks
SKRIPSI_HKI_201110113_Bab III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (107kB)
[img] Teks
SKRIPSI_HKI_201110113_Bab IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (139kB)
[img] Teks
SKRIPSI_HKI_201110113_Bab V.pdf

Download (11kB)
[img] Teks
SKRIPSI_HKI_201110113_Daftar Pustaka.pdf

Download (341kB)

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena yang terjadi di masyarakat Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, terkait pengelolaan tanah wakaf. Di desa tersebut terdapat sebuah tanah wakaf yang, meskipun sudah diberikan oleh wakif, namun belum memiliki akta ikrar wakaf yang sah. Padahal, secara administrasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanah wakaf seharusnya memiliki sertifikat yang jelas untuk memastikan legalitasnya dan mencegah potensi sengketa di masa depan. Tanpa adanya akta ikrar wakaf dan sertifikasi tanah, status hukum tanah tersebut menjadi rentan terhadap klaim dari pihak-pihak lain, yang dapat merugikan umat dan menghambat pemanfaatannya secara optimal. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana mekanisme nadzir dalam mengelola dan memerdayakan tanah wakaf di kp. cijeruk desa cijeruk kec. kibin kab. serang banten tersebut?, 2. Bagaimana kinerja seorang nadzir wakaf dalam perspektif Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang tanah wakaf? Tujuan dalam penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui mekanisme nadzir dalam mengelola dan memerdayakan tanah wakaf di kp. cijeruk desa cijeruk kec. kibin kab. serang banten, 2. Untuk mengetahui kinerja seorang nadzir wakaf dalam perspektif Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang tanah wakaf. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian studi kasus atau field research, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu, observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian teknik analisis yang digunakan adalah analisis deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Mekanisme yang digunakan oleh nadzir dalam mengelola dan memperdayakan wakaf yaitu dengan beberapa langkah, pertama nadzir melakukan perencanaan awal, kemudian penyusunan struktur kepengurusan lahan parkir, kemudian pelaksanaan awal dengan warga sekitar dengan melakukan pembukaan lahan yang telah terbengkalai, setelah itu pembangunaan fasilitas dasar untuk pemberdayaan tanah wakaf menjadi lahan parkir. 2. Pengelolaan tanah wakaf di Cijeruk melanggar beberapa ketentuan UU No. 41 Tahun 2004, seperti tidak adanya rencana pengelolaan tertulis, tidak adanya pelaporan ke BWI, serta perubahan fungsi tanah tanpa persetujuan wakif. Selain itu, pengelolaan gotong royong tidak dilengkapi pelatihan atau teknologi yang memadai, dan tanah wakaf belum tersertifikasi, berisiko menimbulkan sengketa di masa depan.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.25 Pemberian > 2x4.252 Wakaf
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
User Penyetor: S.S.I Fadhilah NH
Tanggal Disetorkan: 04 Des 2025 04:31
Perubahan Terakhir: 04 Des 2025 04:35
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/17804

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.