Aqilla, Fitri (2025) Analisis Jual Beli Hewan Peliharaan Secara Online di Kota Rangkasbitung (Tinjauan Hukum Islam & Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten.
|
Teks
S_HES_211130057_Cover.pdf Download (421kB) |
|
|
Teks
S_HES_211130057_Lampiran Depan.pdf Download (1MB) |
|
|
Teks
S_HES_211130057_Bab I.pdf Download (355kB) |
|
|
Teks
S_HES_211130057_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (445kB) |
|
|
Teks
S_HES_211130057_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (355kB) |
|
|
Teks
S_HES_211130057_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (814kB) |
|
|
Teks
S_HES_211130057_Bab V.pdf Download (179kB) |
|
|
Teks
S_HES_211130057_Daftar Pustaka.pdf Download (552kB) |
Abstrak
Praktik jual beli hewan peliharaan secara online yang semakin marak di Kota Rangkasbitung belum sepenuhnya diiringi dengan pemahaman hukum yang memadai, baik dari perspektif Hukum Islam maupun ketentuan Undang-UNomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketidaktahuan terhadap ketentuan hukum ini dapat menimbulkan kerugian, ketidakjelasan akad, hingga pelanggaran hukum. Oleh karena itu, kajian ini penting untuk menganalisis bagaimana praktik jual beli tersebut dapat dilakukan secara adil, sah, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan hukum positif yang berlaku. Rumusan masalah : 1. Bagaimana praktik jual beli hewan peliharaan online di Kota Rangkasbitung ? 2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik jual beli hewan peliharaan online ? 3. Bagaimana relavansi UU ITE No 19 Tahun 2016 dalam transaksi jual beli hewan peliharaan online ?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis dilakukan dengan pendekatan normatif dan empiris. Adapun penelitian ini memiliki tujuan tertentu, diantaranya ialah : Untuk menganalisis pelaksanaan praktik jual beli hewan peliharaan secara online di Kota Rangkasbitung. Untuk mengetahui bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap praktik jual beli hewan peliharaan secara online. Untuk mengetahui bagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengatur praktik jual beli hewan peliharaan secara online. Kesimpulan : 1. Praktik jual beli hewan peliharaan secara online di Kota Rangkasbitung umumnya dilakukan melalui media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan TikTok. Proses transaksi berjalan mulai dari promosi visual, komunikasi melalui chat, hingga kesepakatan harga dan pengiriman barang. Namun demikian, sebagian besar transaksi dilakukan secara informal, tanpa perjanjian tertulis atau dokumentasi resmi. 2. Tinjauan Hukum Islam, transaksi ini sah jika memenuhi rukun jual beli, seperti adanya penjual dan pembeli yang ridha, objek yang halal, serta ijab qabul. Meski demikian, masih ditemukan unsur gharar dan tadlis akibat kurangnya kejelasan informasi. 3. Dari sisi UU ITE, transaksi online ini sah secara hukum sebagai bentuk transaksi elektronik. Namun, banyak pelaku usaha belum mematuhi kewajiban memberikan informasi lengkap dan tidak memahami pentingnya bukti digital sebagai perlindungan konsumen.
| Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
|---|---|
| Kata Kunci (keywords): | Jual beli online, hewan peliharaan, hukum Islam, UU ITE |
| Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual beli |
| Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
| User Penyetor: | S.S.I Fadhilah NH |
| Tanggal Disetorkan: | 04 Nov 2025 03:26 |
| Perubahan Terakhir: | 04 Nov 2025 03:26 |
| URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/17713 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Item |
