Fadzillah, Syiffa (2025) Praktik Jual Beli Pakaian Thrifting Perspektif Hukum Islam (Studi Analisis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor. 51 Tahun 2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HES_181130220_COVER.pdf Download (491kB) |
|
|
Teks
S_HES_181130220_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (1MB) |
|
|
Teks
S_HES_181130220_BAB I.pdf Download (690kB) |
|
|
Teks
S_HES_181130220_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (523kB) |
|
|
Teks
S_HES_181130220_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (144kB) |
|
|
Teks
S_HES_181130220_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (682kB) |
|
|
Teks
S_HES_181130220_BAB V.pdf Download (14kB) |
|
|
Teks
S_HES_181130220_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (526kB) |
Abstrak
Jual beli pakaian bekas merupakan salah satu jual beli yang sering terjadi dan kita jumpai saat ini, meningkatnya pakaian bekas impor dari luar negeri yang dapat berbahaya bagi kesehatan, jual beli pakaian bekas juga terdapat dengan cara eceran maupun sistem karungan yang pembeli tersebut tidak bisa melihat kelayakan barang tersebut, maka dari itu timbul gharar atau ketidakjelasan yang tidak diperbolehkan dalam bertransaksi jual beli menurut hukum Islam. Rumusan masalah penelitinnya adalah: 1.Bagaimana Praktek Jual Beli Pakaian Thrifting di Masyarakat? 2. Bagaimana Fungsi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor. 51 Tahun 2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas? 3. Bagaimana Perspektif Hukum Islam Tentang Jual Beli Pakaian Thrifting di Masyarakat? Tujuan penelitiannya adalah: 1. Untuk Mengetahui Bagaimana Praktik Jual Beli Pakaian Thrifting di Masyarakat. 2. Untuk Mengetahui Bagaimana Fungsi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor. 51 Tahun 2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. 3. Untuk Mengetahui Bagaimana Perspektif Hukum Islam Tentang Jual Beli Pakaian Thrifting di Masyarakat. Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian kualitatif yang bersifat lapangan (field research). Dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Dan teknik pengumpulan data penulis peroleh dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif guna memperoleh hasil. Hasil penelitian ini menunjukan: 1. Praktik jual beli pakaian thrifting di masyarakat menggunakan dua cara yaitu secara eceran dan bal/karung. dengan harga perbal/karung pakaian thrifting relatif murah, hanya dengan 3 juta/bal/karung bisa memperoleh 100kg pakaian thrifting dengan jumlah ± 500-1000pcs, namun terkadang hanya 50% saja pakaian thrifting yang memiliki kualitas bagus dan lainnya jelek. Sedangkan secara eceran harga pakaian yang diecer berkisar dari Rp 20.000 sampai ratusan ribu tergantung dari jenis dan kualitas pakaian thrifting. 2. Analisis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor. 51 Tahun 2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, Pakaian bekas yang diimpor seringkali tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan bagi konsumen. Banyak dari pakaian ini tidak melalui proses sterilisasi yang memadai sehingga berpotensi membawa penyakit. Kedua, pakaian bekas dapat merugikan industri tekstil domestik, produsen lokal menjadi kesulitan untuk menjual produk mereka dengan harga yang kompetitif. 3. Perspektif hukum Islam tentang jual beli pakaian thrifting di masyarakat, Dalam praktik jual beli yang terjadi memiliki keunikan yaitu jual beli mengunakan sistem bal/karung dimana pembeli tidak bisa melihat isi keseluruhan barang yang ada dalam Bal/karung dalam Hukum Islam termasuk dalam gharar.
| Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
|---|---|
| Kata Kunci (keywords): | Thrifting, Impor, Gharar |
| Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual beli |
| Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
| User Penyetor: | S.E. Amelia Nurazizah Wijaya |
| Tanggal Disetorkan: | 29 Okt 2025 06:58 |
| Perubahan Terakhir: | 29 Okt 2025 06:58 |
| URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/17678 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Item |
