Supriatna, Rizki Fadlan (2024) Zakat Hasil Tangkapan Laut Perspekrif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Citeureup Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HES_181130164_Cover.pdf Download (103kB) |
|
|
Teks
S_HES_181130164_Lampiran Depan.pdf Download (513kB) |
|
|
Teks
S_HES_181130164_Bab I.pdf Download (528kB) |
|
|
Teks
S_HES_181130164_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (525kB) |
|
|
Teks
S_HES_181130164_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (208kB) |
|
|
Teks
S_HES_181130164_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (543kB) |
|
|
Teks
S_HES_181130164_Bab V.pdf Download (153kB) |
|
|
Teks
S_HES_181130164_Daftar Pustaka.pdf Download (216kB) |
Abstrak
Zakat hasil tangkapan laut merupakan kekayaan bahari yang terdapat dilautan dengan limpahan hasil yang didapat para nelayan. Namun dalam nash dan hadis tidak disebutkan secara jelas mengenai zakat hasil tangkapan laut. Rumusan masalah penelitinnya adalah: 1. Bagaimana Ketentuan Nishab dan Kadar Zakat Hasil Tangkapan Laut?, 2. Bagaimana Perhitungan Zakat Hasil Tangkapan Laut Menurut Hukum Islam? Tujuan penelitiannya adalah: 1. Untuk mengetahui tentang bagaimana perhitungan zakat hasil tangkapan laut di Desa Citeureup. 2. Untuk mengetahui bagaimana ketentuan nisab dan kadar zakat hasil tangkapan laut. 3. Untuk mengetahui bagaimana perhitungan zakat hasil tangkapan laut bagi pemilik perahu dan nelayan. Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian kualitatif, Jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian hukum yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yaitu data primer dari observasi, wawancara dan dokumentasi diperoleh di tempat Penelitian (Desa Citereup) dan data sekunder buku, artikel dan semacamnya yang berkaitan dengan zakat hasil tangkapan laut. Hasil penelitian ini menunjukan: 1. Ketentuan nishab dan kadar zakat hasil tangkapan laut dengan cara menjumlahkan atau mengkalkulasikan pendapatan haian ke dalam setiap bulan selanjutnya di kalkulasikan 1 tahun, jika di contohkn satu tahun mendapatkan jumla pendapatan hasil tangkapan laut sejumlah Rp. 150.000.000 maka zakatkanya 2,5% diqiyaskan dengan zakat emas. Sebagaimana uraian diatas bahwa nishab dan kadar zakat dari hasil tangkapan laut jika di qiyaskan dengan zakat emas, namun kenyataanya yang terjadi di masyrakat Desa Citeureup para nelayan tidak melakukan perhitungan total pendapatan dan tidak bayar zakat. 2. Menurut pendapat Imam Maliki dan Syafi’i, besar zakat harus dibedakan, sesuai dengan berat ringannya mengusahakannya, besar biaya atau tidaknya dalam pengelolaannya, apakah 20 % atau 2,5%. Berdasarkan analisis menyimpulkan hukum zakat dari hasil penangkapan ikan laut adalah di qiyaskan dengan nishabnya zakat emas sebanyak 2,5% setiap tahunnya atau setara dengan 83 gram emas. Jadi hasil penjualan dari setiap tangkapan di hitung dan dikalkulasikan selama satu tahun (haul) dan dikalikan 2,5 %.
| Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
|---|---|
| Kata Kunci (keywords): | Zakat, hasil tangkapan laut, nishab, kadar zakat |
| Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.14 Zakat |
| Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
| User Penyetor: | S.S.I Fadhilah NH |
| Tanggal Disetorkan: | 28 Apr 2025 02:50 |
| Perubahan Terakhir: | 28 Apr 2025 02:50 |
| URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/16735 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Item |
