Pratama, Agung (2022) Analisis Hukum Islam dan Pandangan Ulama Mengenai Tradisi Tutur Punar (Studi Kasus Kp. Kuranji, Taktakan, Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_171110075_Cover.pdf Download (118kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110075_Lampiran Depan.pdf Download (600kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110075_Bab I.pdf Download (297kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HKI_171110075_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (399kB) |
||
Teks
S_HKI_171110075_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (483kB) |
||
Teks
S_HKI_171110075_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (420kB) |
||
|
Teks
S_HKI_171110075_Bab V.pdf Download (155kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110075_Daftar Pustaka.pdf Download (217kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Tradisi adalah suatu fenomena yang terjadi di masyarakat khususnya pada daerah-daerah yang ada di indoensia. Tradisi tutur punar merupakan suatu kebiasaan budaya yang dilakukan pada masyarakat Kp. Kuranji, dalam mekanisme dan tata cara pelaksaannya tradisi tutur punar sekilas menyerupai tata caranya dengan tradisi pada agama hindu. Perumusan maslah dari penilitian ini adalah: Apa saja nilai-nilai budaya/adat agama lain yang terkandung dalam Tradisi Tutur Punar?, Bagaimana analisis hukum Islam dan pandangan ulama mengenai tradisi perkawinan dalam agama islam yang menyerupai tradisi agama lain?. Tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui apa saja nilai-nilai budaya/adat agama lain yang terkandung dalam tradisi tutur punar, dan bagaimana analisis hukum Islam dan pandangan ulama mengenai tradisi perkawinan dalam Islam yang menyerupai tradisi atau budaya agama lain. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian. Dalam teknik pengumpulan data dengan studi pustaka, teknik observasi lapangan dan wawancara serta dokumentasi mengenai objek penelitian tersebut. Kesimpulannya adalah: tradisi sangat erat kaitannya dengan agama dan sering berjalan bersamaan. Masyarakat Indonesia sangat menghargai tradisi dan budaya dan bahkan hingga saat ini masih banyak yang mempertahankannya. Mengenai hal ini tradisi tutur punar memang sedikit menyerupai tradisi yang ada di agama Hindu tetapi tidak bermaksud untuk meniru dari kebiasaan yang dilakukan oleh agama Hindu tersebut, hal ini bisa dilihat dari media bahan yang pada saat tradisi tutur punar berlangsung, yakni tradisi tutur punar menggunakan nasi punar, rokok dan daun sirih sedangkan pada tradisi tanam sindoor yang dilakukan masyarakat agama Hindu adalah bubuk sindoor (bubuk merah). Selain itu tradisi tutur punar bermakna sebagai do’a untuk pasangan pengantin sedangkan tradisi tanam sindoor bermakna sebagai tanda bahwa pasangan tersebut sudah melakukan pernikahan. Dan pada prinsipnya segala sesuatu perbuatan, adat istiadat dibolehkan selama tidak ada dalil yang mengharamkan dari adat istiadat tersebut. Tradisi tutur punar bermakna sebagai do’a kepada Allah SWT untuk tujuan kebaikan pada pasangan pengantin yang melakukan tradisi tersebut.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 17 Nov 2022 03:49 |
Perubahan Terakhir: | 17 Nov 2022 03:49 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/9947 |
Actions (login required)
Lihat Item |