Perlindungan Negara terhadap Kebebasan Memeluk Agama dan Kepercayaan, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 97/PUUXIV/2016 (Studi Kasus Sunda Wiwitan Lebak-Banten)

Hidayat, Nurul (2022) Perlindungan Negara terhadap Kebebasan Memeluk Agama dan Kepercayaan, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 97/PUUXIV/2016 (Studi Kasus Sunda Wiwitan Lebak-Banten). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_161120080_Cover.pdf

Download (160kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_161120080_Lampiran Depan.pdf

Download (546kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_161120080_Bab I.pdf

Download (271kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HTN_161120080_Bab II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (235kB)
[img] Teks
S_HTN_161120080_Bab III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (259kB)
[img] Teks
S_HTN_161120080_Bab IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (256kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_161120080_Bab V.pdf

Download (158kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_161120080_Daftar Pustaka.pdf

Download (164kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 97/PUU-XIV/2016 merupakan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan Judicial Review Undang Nomor 23 tahun 2006 serta Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Sehingga putusan ini telah mengizinkan para penghayat kepercayaan untuk mencantumkan kepercayaannya pada kolom agama di KTP-el dan KK. Dalam hal ini penulis melakukan penelitian di salah satu wilayah penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan di Lebak Banten. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah 1) Apa dasar konstitusi Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:97/PUU-XIV/2016. 2) Bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor: 97/PUU-XIV/2016. 3) Bagaimana respon tokoh masyarakat penganut kepercayaan Sunda Wiwitan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 97/PUU-XIV/2016. Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah 1) Untuk mengetahui putusan dan pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. 2) Untuk mengetahui pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Metode penulisan dalam skripsi ini adalah metode yuridis sosiologis, yaitu melakukan pengkajian putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 97/PUU-XIV/2016 serta melakukan observassi terkait implementasi dengan mendatangi salah satu wilayah penghayat aliran kepercayaan Sunda Wiwitan, Lebak-Banten. Dari penelitian ini dapat di simpulkan bahwa 1) Menyatakan kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 2) Dalam putusannya, mahkamah konstitusi mempertimbangkan 3 (tiga) unsur yaitu, unsur filosofis, unsur yiridis dan unsur sosiologis. Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia menjadikan ketuhanan sebagai norma yang mendasar. pancasila tersebut mengandung ajaran toleransi antar umat beragama. Artinya “Ketuhanan Pancasila” mendukung hak asasi manusia, yang didalamnya terdapat penghormatan terhadap hak untuk beragama. 3) pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 bahwa masyarakat penghayat kepercayaan sunda wiwitan belum menerima putusan tersebut, sebab tidak sesuai dengan apa yang mereka inginkan.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 341 Hukum bangsa
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
User Penyetor: Diah Sadjidin
Tanggal Disetorkan: 18 Nov 2022 04:44
Perubahan Terakhir: 25 Mar 2024 02:52
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/9773

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.