Implikasi Sistem Hukum Civil Law dan Common Law terhadap Peradilan Administrasi Negara di Indonesia

Alfarizka, Anggraeni Niwanda (2022) Implikasi Sistem Hukum Civil Law dan Common Law terhadap Peradilan Administrasi Negara di Indonesia. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_171120030_Cover.pdf

Download (217kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_171120030_Lampiran Depan.pdf

Download (716kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_171120030_Bab I.pdf

Download (416kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HTN_171120030_Bab II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (455kB)
[img] Teks
S_HTN_171120030_Bab III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (468kB)
[img] Teks
S_HTN_171120030_Bab IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (439kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_171120030_Bab V.pdf

Download (187kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_171120030_Daftar Pustaka.pdf

Download (306kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Peradilan Administrasi Negara adalah suatu lembaga peradilan yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan masyarakat yang bertujuan untuk mengkontrol tindakan ataupun perbuatan pemerintahan yang dinilai melanggar dan bertentangan ketentuan hukum. Di Sistem hukum Anglo Saxon dan Eropa Kontinental keluarga hukum yang dominan di dunia. Konsep hukum pada sistem hukum eropa kontinental bertumpu pada rechtsstaat sedangkan konsep hukum anglo saxon bertumpu pada the rule of law. Perbedaan konsep hukum berdampak terhadap perbedaan penyelesaian masalah administrasi. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: Bagaimana implikasi sistem hukum civil law dan common law di Indonesia ? Apa implementasi sistem hukum civil law dan common law pada peradilan administrasi di negara Indonesia ? Adapun tujuan dalam penelitian skripsi adalah: Untuk mengetahui implikasi yang terjadi pada sistem hukum civil law dan common law yang digunakan negara Indonesia dalam mengatur negara. Untuk mengetahui implementasi yang terjadi pada sistem hukum civil law dan common law terhadap peradilan administrasi negara yang ada di Indonesia. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif adalah pendekatan yang bertujuan untuk memahami mengenai fenomena apa yang dialami oleh subjek penelitian. Kemudian sumber hukum primer yang di gunakan adalah bahan hukum yang keberadaannya berdasarkan atau dihasilkan oleh otoriter tertentu seperti UUD 1945 pasal 1 ayat 3. Sedangkan sumber hukum skunder yang di gunakan adalah data yang berupa dokumen-dokumen, bahan-bahan hukum yang ada pada daerah penelitian, pada umumnya berupa buku-buku hukum yang berbasis ajaran dan doktrin, terbitan atau berupa artikel-artikel tentang ulasan hukum, dan catatan atau gagasan berupa kamus hukum atau ensiklopedi hukum. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Sistem hukum yang diterapkan di negra Indonesia tidak hanya civil law namun terdapat sistem hukum lain yang diterapkan seperti sistem hukum common law,sistem hukum adat, dan sistem hukum agama. Namun dengan bigitu tetap sistem hukum civil law yang lebih mendominasi yang mengakibatkan teradapat nya peradilan administrasi yang di buat khusus tidak seperti common law. Untuk peradilan administrasi negara yang ada di Indonesia lebih menerapka peradilan administrasi negara yang ada pada sistem hukum civil law namun tak lepas dari itu tetap ada sedikit campuran dari sistem hukum common law.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 342 Konstitusi & administrasi hukum
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
User Penyetor: Diah Sadjidin
Tanggal Disetorkan: 18 Nov 2022 06:44
Perubahan Terakhir: 01 Apr 2024 03:29
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/9748

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.