Marwah, Inna Shaffa (2022) Kebijakan Pemutusan Akses Internet oleh Badan/Pejabat Pemerintahan dalam Konteks Freies Ermessen terhadap Hak Kebebasan Informasi. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HTN_171120105_Cover.pdf Download (105kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HTN_171120105_Lampiran Depan.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (909kB) |
||
|
Teks
S_HTN_171120105_Bab I.pdf Download (327kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HTN_171120105_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (257kB) |
||
Teks
S_HTN_171120105_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (261kB) |
||
Teks
S_HTN_171120105_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (304kB) |
||
|
Teks
S_HTN_171120105_Bab V.pdf Download (89kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_171120105_Daftar Pustaka.pdf Download (165kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Sasaran isu terhadap kebijakan pemutusan akses internet oleh pemerintah yang tidak diatur secara jelas di dalam UU No. 19 Tahun 2016. Dalam hal ini masyarakat merasa dirugikan karena pembatasan tersebut belum memiliki prosedur hukum dimana pengawasan konten, tingkat gradasi urgensi dan durasi dalam menentukan kapan dan berapa lama akses internet masyarakat dibatasi belum diatur di dalam undang-undang tersebut. Akibatnya pemerintah terkesan sewenang-wenang dalam pengambilan kebijakan pemutusan akses internet tersebut. Namun, untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan mengeluarkan keputusan secara cepat dalam mengatasi penyebaran berita hoax pemerintah diberikan kewenangan freies ermessen, yaitu kebebasan bertindak tanpa terikat pada undang-undang. Oleh karena itu, dalam penelitian ini akan dikaji tentang kebijakan pemutusan akses internet dalam konteks freies ermessen oleh pemerintah yang dikaitkan dengan hak kebebasan informasi masyarakat. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana kebijakan pemutusan akses internet oleh Badan/Pejabat Pemerintahan dalam konteks freies ermessen, dan bagaimana hak kebebasan informasi masyarakat atas kebijakan pemutusan akses internet berdasarkan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah: untuk mengetahui kebijakan pemutusan akses internet oleh Badan/Pejabat Pemerintahan dalam konteks freies ermessen, dan untuk mengetahui hak kebebasan informasi masyarakat atas kebijakan pemutusan akses internet berdasarkan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian kualitatif yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan sumber data yang diperoleh dari bahan hukum primer seperti menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku, serta berbagai majalah, literatur, arikel, dan internet yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa, 1) kebijakan pemutusan akses internet oleh pemerintah dalam konteks freies ermessen merupakan kebebasan bertindak pemerintah tanpa terikat undang-undang dalam mengatasi penyebaran berita hoax dimana peraturaan perundang-undangan tidak memberikan kewenangan untuk bertindak. 2) hak kebebasan informasi masyarakat atas kebijakan pemutusan akses internet oleh pemerintah berdasarkan UU No. 19 tahun 2016 sangatlah penting untuk dijamin pemenuhannya. Tetapi, karena hak kebebasan informasi diklasifikasikan sebagai derogable right, yaitu HAM yang pemenuhannya dapat dibatasi dengan mempertimbangkan banyak aspek dan tujuan yang sah.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 342 Hukum Tata Negara |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 18 Nov 2022 06:50 |
Perubahan Terakhir: | 25 Mar 2024 03:01 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/9741 |
Actions (login required)
Lihat Item |