Erniwati, Een (2022) Tingkat Perceraian Selama Pandemi Covid-19 Ditinjau dari UU Nomor 1 tahun 1974 (Studi Kasus Pengadilan Agama Jakarta Timur). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_171110018_COVER.pdf Download (145kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110018_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (508kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110018_BAB I.pdf Download (414kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HKI_171110018_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (401kB) |
||
Teks
S_HKI_171110018_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (475kB) |
||
Teks
S_HKI_171110018_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (132kB) |
||
|
Teks
S_HKI_171110018_BAB V.pdf Download (86kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110018_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (81kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Secara yuridis perceraian berarti putusnya perkawinan, yang mengakibatkkan putusnya hubungan sebagai suami istri. Di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang. Perceraian disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan peran masing-masing. Apalagi di zaman pandemi Covid-19 ini. Pandemi Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan di Wuhan, Tiongkok pada Desember 2019.. Virus ini mengubah banyak aspek kehidupan termasuk kehidupan dalam kehidupan sosial ekonomi. Di masa pandemi ini pemerintah mekakukan pembatasan aktivitas yang disebut dengan PSBB. Yakni, Pembatasan sosial berskala besar yang melarang masyarakat untuk bepergian keluar rumah tanpa alasan yang mendesak atau penting ditambah banyaknya perusahaan-perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat menyebabkan terganggunya kehidupan ekonomi dalam rumah tangga sehingga memicu keretakan rumah tangga atau perceraian. Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana tingkat perceraian di PA Jakarta Timur selama pandemi Covid-19 ? Faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi perceraian selama pandemi Covid-19 ? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui tingkat perceraian selama pandemi Covid-19 yang ada di PA Jakarta Timur ditinjau dari UU No.1 Tahun 1974. Untuk mengidentifikasi faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi perceraian selama pandemi Covid-19. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis empiris dan teknik yang di gunakan adalah wawancara, pengamatan, dan pemanfaatan dokumen. Dari penilitian ini peneliti mendapat kesimpulan: pertama, selama pandemi Covid-19 maret 2020 sampai dengan maret 2021 Pengadilan Agama Jakarta Timur mengalami penurunan pendaftaran perkara yang disebabkan akibat kebijakan pembatasan perkara yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur, tetapi sempat mengalami peningkatan setelah kebijakan pembatasan perkara itu dibuka kembali. Kedua, kasus perceraian selama pandemic Covid-19 maret 2020 sampai dengan maret 2021 disebabkan oleh beberapa faktor. faktor yang mendominasi adalah faktor perselisihan dan pertengkaran, faktor LDR (Long Distance Relationship), faktor ekonomi, dan faktor KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Jadi pandemi Covid-19 tidak berpengaruh terhadap tingkat perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Tingkat, Perceraian, Pandemi, Pengadilan Agama Jakarta Timur |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.33 Putusnya perkawinan |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 11 Nov 2022 03:34 |
Perubahan Terakhir: | 11 Nov 2022 03:34 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/9309 |
Actions (login required)
Lihat Item |