Hukum Ahli Waris bagi Pembunuh (Studi Komparatif Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali)

Fithriyani, Fifit Nur (2022) Hukum Ahli Waris bagi Pembunuh (Studi Komparatif Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_161110095_COVER.pdf

Download (167kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_161110095_Lampiran Depan.pdf

Download (628kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_161110095_BAB I.pdf

Download (436kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HKI_161110095_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (456kB)
[img] Teks
S_HKI_161110095_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (399kB)
[img] Teks
S_HKI_161110095_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (488kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_161110095_BAB V.pdf

Download (203kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_161110095_Daftar Pustaka.pdf

Download (219kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum keluarga yang memegang peranan sangat penting, karena hukum waris itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup manusia. Dalam Islam apabila seseorang meninggal maka terjadilah peralihan harta dari orang yang meninggal kepada ahli waris, namun tidak semua ahli waris mendapatkan warisan, karna adanya penghalang warian salah satunya yaitu pembunuhan. Maka penulis ingin mengkaji lebih jelas mengenangi Pembunuhan bagaimana yang mendapatkan warisan dan yang tidak mendapatkan warisan. Skripsi ini merupakan study pustaka dimana penulis meneliti tentang hukum waris bagi pembunuh menurut madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Berdasarkan latar belakang di atas maka, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah; 1. Apa saja jenis-jenis pembunuhan yang menghalangi hak waris menurut madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali? 2. Apa persamaan dan perbedaan pendapat antara Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali tentang hukum waris bagi pembunuh? Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui: 1. Untuk mengetahui jenis-jenis pembunuhan yang menghalangi hak waris 2. Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pendapat antara Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali tentang hukum waris bagi pembunuh. Penelitian ini merupakan study kepustakaan (library research) dengan jenis kualitatif, metode pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan cara membaca, mengutip dari buku-buki yang dijadikan sebagai rujukan,atau pun dari sumber lain yang berkaitan dengan yang dianalisis. Hasil dari penelitian bahwa jenis pembunuhan menurut Madzhab Hanafi jenis pembunuhan yang tidak mendapatkan warisan yaitu pembunuhan yang bersanksi qishash dan kaffarat, pembunuhan karena khilaf, dianggap khilaf, menurut Madzhab Malik jenis pembunuhan sengaja, mirip sengaja tidak langsung disengaja, menurut Madzhab Syafi’i semua jenis pembunuhan menghalangi hak warisan, sedangkan menurut madzhab Malik pembunuhan yang menghalangi hak warisan yaitu pembunuhan sengaja, mirip sengaja, dan pembunuhan tidak langsung. Sedangkan menurut Madzhab Hambali hampir semua jenis pembunuhan kecuali pembunuhan yang dilakukan karena hak. Dan persamaan keempat mazdhab yakni Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali bahwa mayoritas sepakat pembunuhan menjadi penghalang warisan dan pembunuhan yang dibenarkan oleh syariat Islam seperti pembunuhan karena hak, maka hampir semua Imam Madzhab sepakat akan hal itu. Sedangkan perbedaannya dilihat dari jenis-jenis pembunuhan yang dilakukan berdasarkan sebab atau alasan tertentu yang menjadikan si pembunuh mendapatkan warisan atau tidaknya.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Hukum Ahli Waris
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.4 Hukum Waris / Faraid > 2x4.42 Ahli Waris
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga
User Penyetor: Diah Sadjidin
Tanggal Disetorkan: 11 Nov 2022 06:35
Perubahan Terakhir: 11 Nov 2022 06:35
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/9294

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.