Susilawati, Ella (2022) Tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap Praktik Penyelesaian Wali Adhol (Studi Kasus di Pengadilan Agama Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_171110067_COVER.pdf Download (148kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110067_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (439kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110067_BAB I.pdf Download (386kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HKI_171110067_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (195kB) |
||
Teks
S_HKI_171110067_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (399kB) |
||
Teks
S_HKI_171110067_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (248kB) |
||
|
Teks
S_HKI_171110067_BAB V.pdf Download (156kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110067_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (83kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Wali nikah adalah salah satu kewajiban mempelai wanita yang harus terpenuhi, karena wali nikah adalah salah satu rukun dan syarat sahnya suatu pernikahan. Wali secara umum artinya seseorang lantaran kedudukannya berwenang untuk bertindak terhadap dan atas nama orang lain. Ketika walinya adhol maka walinya tidak berpindah ke wali nasab, dalam praturan perundang-undangan kementrian Agama Nomor 30 Tahun 2005 tantang wali hakim, pasal 1 menjelaskan bahwa wali hakim adalah kepala kantor urusan agama yang ditunjuk oleh Mentri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali. dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 23 tentang wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali apabila wali nasab tidak ada atau mungkin tidak dapat menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau adhol atau enggan, maka wali hakim baru bertindak sebagai wali nikah setelah ada puntusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.. Perumusan masalahnya adalah : bagaimana praktek penyelesaian wali Adhol di Pengadilan Agama Serang? Bagaimana tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap praktik penyelesaian wali adhol di Pengadilan Agama Serang ? Bagaimana Maqosidu Al-Syriah dalam putusan wali adhol? Tujuan penelitian adalah : untuk mengetahui bagaimana praktik penyelesaian wali adhol di Pengadilan Agama Serang, untuk mengetahui tinjauan kompilasi hukum Islam terhadap praktik penyelesaian wali adhol di Pengadilan Agama Serang dan untuk mengetahui maqosidu al-syariah dalam putusan wali adhol. Penelitian ini merupakan studi kasus (library research) dengan pendekatan kualitatif. Seluruh data dianalisis secara dedukatif komparatif. Kesimpulannya bahwa persoalan wali nikah yang hilang/ghoib tidak dipindahkan oleh wali nasab akan tetapi digantikan oleh wali hakim atau disebut dengan wali darurat, akan tetapi harus melewati prosedur yang sudah ditentukan dalam KHI pasal 23 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Hukum Islam, Wali Adhol |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 18 Nov 2022 08:37 |
Perubahan Terakhir: | 18 Nov 2022 08:37 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/9293 |
Actions (login required)
Lihat Item |