Rukmini, Rukmini (2022) Sengketa Peralihan Hak Atas Tanah Wakaf dari Yayasan Ardhu Ibad Ar Rahman Pandeglang terhadap Warga Negara Asing Malaysia (Studi pada Putusan PA Nomor 1037/Pdt.G./2018/PA.Pdlg.). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_171110120_COVER.pdf Download (94kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110120_ LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (468kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110120_BAB I.pdf Download (338kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HKI_171110120_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (544kB) |
||
Teks
S_HKI_171110120_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (338kB) |
||
Teks
S_HKI_171110120_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (395kB) |
||
|
Teks
S_HKI_171110120_BAB V.pdf Download (165kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110120_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (168kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Wakaf adalah suatu perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Hak atas tanah adalah hak untuk mempunyai atau memiliki wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan sesuai dengan kepentingan si pemiliknya. Peralihan adalah proses berpindahnya atau dialihkannya suatu hal dari pemilik aslinya kepada orang yang dialihkannya. Pada putusan PA Nomor 1037/Pdt.G/2018/PA.Pdlg. berisi tentang penolakan gugatan pembatalan Akta Ikrar Wakaf dan Peralihan hak atas tanah wakaf yang di gugat oleh Warga Negara Asing Malaysia ke Yayasan Ardhu Ibad Ar�Rahman Pandeglang. Penggugat mendalilkan bahwa tanah yang di wakafkan Yayasan tersebut merupakan tanahnya yang dibeli oleh T1 memakai uang yang dikirimkan oleh Penggugat dengan melakukan sebuah Perjanjian Nominee antara kedua belah pihak. Perumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana keabsahan perjanjian nominee terhadap wakaf berdasarkan KUHPerdata?. 2. Bagaimana tinjauan hukum peralihan hak atas tanah wakaf dari Yayasan Ardhu Ibad Ar-Rahman Pandeglang terhadap Warga Negara Asing Malaysia menurut Undang-Undang Wakaf dan Undang-Undang Pokok Agraria?. Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui keabsahan perjanjian nominee terhadap wakaf berdasarkan KUHPerdata. 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum peralihan hak atas tanah wakaf dari Yayasan Ardhu Ibad Ar-Rahman Pandeglang terhadap Warga Negara Asing Malayssia menurut Undang�undang wakaf dan Undang-undang Pokok Agraria. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research) yang dianalisis secara kualitatif. Seluruh data diklasifikasikan secara bermutu, sistematis, logis dan efektif. Kemudian dibuat kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka kesimpulannya adalah peralihan hak atas tanah wakaf ditinjau dari segi hukum manapun tidak bisa dialihkan terkhusus dialihkan ke Warga Negara Asing Malaysia. Sebagaimana yang termaktub dalam pasal 21 ayat (1) Undang-undang No. 5 tahun 1960 dan juga Undang-undang No. 41 tahun 2004 pasal 40, bahwa tidak ada ruang bagi WNA untuk memiliki dan menguasai dengan hak milik atas tanah di Indonesia dan pemindahan kepemilikan tanah kepada WNA dilarang dengan ancaman batal demi hukum.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Wakaf, Hak atas tanah, Peralihan, WNA, Perjanjian Nominee |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.25 Pemberian > 2x4.252 Wakaf |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 21 Nov 2022 07:57 |
Perubahan Terakhir: | 21 Nov 2022 07:58 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/9285 |
Actions (login required)
Lihat Item |