Muhdi, Muhdi (2022) Tinjauan Hukum Islam terhadap Pernikahan Antarorang Gila (Studi Kasus di Desa Kadubeureum Kecamatan Padaricang Kabupaten Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_161110050_COVER.pdf Download (19kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_161110050_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (145kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_161110050_BAB 1.pdf Download (114kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HKI_161110050_BAB 2.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (63kB) |
||
Teks
S_HKI_161110050_BAB 3.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (144kB) |
||
Teks
S_HKI_161110050_BAB 4.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (155kB) |
||
|
Teks
S_HKI_161110050_BAB 5.pdf Download (19kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_161110050_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (25kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Pernikahan bukan hanya terkait dengan hubungan biologisnya saja, tetapi juga terkait dengan kewajiban. Tercapainya keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, sangat tergantung pada kemampuan suami istri dalam menjalankan kewajiban dan hak. Dalam hal ini tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan, orang yang mengalami gangguan fisik dan mental akan terkendala dalam memenuhi kewajibannya, yang dapat berdampak pada tidak terwujudnya tujuan pernikahan. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagiamana Proses Pernikahan antarorang gila di desa Kadubeureum Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang?, 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Pernikahan antarorang gila di desa Kadubeureum Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang? Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui Proses Pernikahan Antarorang gila di Desa Kadubeureum Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang, 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap Pernikahan Antarorang gila di Desa Kadubeureum Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang? Jenis penelitian ini adalah pendekatan kualitatif jenis lapangan (field research), karena sumber-sumber data yang diperlukan untuk menyusun skripsi ini beberapa orang informan yang memberi informasi langsung melalui wawancara, selanjutnya dari data hasil penelitian yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan metode deskriptif. Deskriptif adalah metode penyajian data secara sistematis sehingga dapat dengan mudah dipahami dan disimpulkan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) Proses pelaksanaan pernikahan antarorang gila di desa Kadubeureum kecamatan Padarincang kabupaten Serang, dalam upacara pelaksanaan pernikahan tersebut pengucapan ijab dilakukan oleh ustadz sedangkan pengucapan qabulnya dilakukan oleh calon mempelai laki-laki sendiri yang sedang gangguan jiwa (gila) dengan menirukan kata-kata bapaknya , 2) Ditinjau dari hukum Islam jadi pernikahan antarorang gila terbagi dalam dua pendapat yang berpandangan bahwa pernikahan antarorang gila itu sah dengan syarat gilanya bersifat tetap dan hanya bisa di nikahkan oleh wali mujbir yakni ayah dan kakek atas nama orang gila tersebut, yang berpandangan bahwa pernikahan antarorang gila tidak sah karena salah satu pihak ada yang gila dan belum tamyiz (membedakan benar dan salah), serta tidak dapat melakukan tanggung jawab sebagai suami dan istri.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Gila, Pernikahan, Islam |
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 21 Nov 2022 04:24 |
Perubahan Terakhir: | 21 Nov 2022 04:24 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/9272 |
Actions (login required)
Lihat Item |