Eksistensi Alat Bukti Saksi Istifadhah dalam Sistem Peradilan di Indonesia (Studi Kasus di Pengadilan Agama Tigaraksa)

Alfi, Irfan (2022) Eksistensi Alat Bukti Saksi Istifadhah dalam Sistem Peradilan di Indonesia (Studi Kasus di Pengadilan Agama Tigaraksa). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_161110025_COVER.pdf

Download (14kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_161110025_LAMPIRAN DEPAN.pdf

Download (133kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_161110025_BAB I.pdf

Download (116kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HKI_161110025_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (144kB)
[img] Teks
S_HKI_161110025_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (447kB)
[img] Teks
S_HKI_161110025_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (122kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_161110025_BAB V.pdf

Download (22kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_161110025_Daftar Pustaka.pdf

Download (23kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Pembuktian merupakan hal yang sangat penting dalam proses persidangan, dan pertimbangan Hakim untuk membuat putusan adalah berdasarkan pada bukti-bukti yang dihadirkan di Persidangan. Pembuktian adalah salah satu proses pemeriksaan perkara di Pengadilan. Dalam proses pembuktian diperlukan alat bukti, salah satunya adalah bukti saksi. Namun faktanya dalam beberapa kasus alat bukti itu sudah musnah, maka digunakan saksi Istifadhah. Padahal saksi Istifadhah menurut hukum acara perdata tidak memenuhi syarat materiil saksi. Hal ini tentu akan menjadi persoalan bagi Hakim karena harus menilai bukti-bukti tersebut melalui ijtihadnya, yang kemudian akan dituangkan dalam sebuah putusan. Oleh karena itu, penelitian ini memfokuskan terhadap eksistensi alat bukti saksi Istifadhah dalam sistem peradilan di Indonesia (studi kasus di Pengadilan Agama Tigaraksa). Rumusan masalahnya adalah: Bagaimana pertimbangan Hakim terhadap putusan Nomor; 294/Pdt.G/2021 Pengadilan Agama Tigaraksa? Bagaimana legalitas saksi Istifadhah sebagai alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Agama Tigaraksa? Dan bagaimana analisa Penulis terhadap putusan? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui pertimbangan Hakim terhadap putusan Nomor; 294/Pdt.G/2021 Pengadilan Agama Tigaraksa. Untuk mengetahui legalitas saksi Istifadhah sebagai alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Agama Tigaraksa, dan untuk mengetahui analisa Penulis terhadap putusan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis norrmatif, yaitu norma hukum yang terdapat dalam peraturan Perundang-Undangan dan mengacu pada putusan Pengadilan. Penelitian ini mengacu pada putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor; 294 Pdt.G/2021/PA.Tgrs, tentang perkara Itsbat nikah. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan penelitian kualitatif, yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan prilaku yang diamati. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1). Pertimbangan Hakim terhadap Putusan Nomor; 294/Pdt.G/2021 Pengadilan Agama Tigaraksa, atas dasar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan ”perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,” dan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Alat bukti yang dipergunakan untuk menggali fakta dalam persidangan berdasarkan Keterangan saksi Istifadhah. 2). Legalitas saksi Istifadhah sebagai alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Agama Tigaraksa atau Testimonium De Auditu secara legal formal dapat diterima sebagai alat bukti. Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor; 65/PUU-VIII/2010, yang semula ditunjukkan dalam perkara pidana, namun dalam praktik, Pengadilan Agama telah menggunakannya dalam perkara-perkara tertentu sepeti perkara Itsbat nikah (Pengesahan nikah) dan Yurisprudensi Putusan Pengadilan Agama; 3). Analisa Penulis terhadap putusan yaitu merujuk terhadap pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara Itsbat nikah (pengesahan nikah) Nomor; 294/Pdt.G/2021/PA.Tgrs; Menggunakan keterangan saksi Istifadhah sebagai alat bukti primer, mempertimbangkan aspek sosial kehidupan masyarakat ketika Pemohon dengan Suaminya hidup berumah tangga.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Istifadhah, Rumah Tangga, Pengadilan, Putusan
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
User Penyetor: Diah Sadjidin
Tanggal Disetorkan: 11 Nov 2022 02:39
Perubahan Terakhir: 11 Nov 2022 02:39
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/9267

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.