Suniah, Siti (2022) Penerapan Hukum Kebiri Bagi Pelaku Pedofilia di Indonesia dalam Presfektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Komparatif). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_171110144_COVER.pdf Download (78kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110144_Lampiran Depan.pdf Download (404kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110144_Bab I.pdf Download (207kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110144_Bab II.pdf Download (400kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110144_Bab III.pdf Download (234kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110144_Bab IV.pdf Download (283kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110144_Bab V.pdf Download (11kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110144_Daftar Pustaka.pdf Download (209kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Semakin marak kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak beberapa waktu lalu yang disebut dengan tindak pedofilia.Tindakan tersebut dipandang sangat mengkhawatirkan, karena dampak yang timbul terhadap korbannya adalah seperti trauma, rasa malu, pandangan penyimpangan mengenai hal yang berkonotasi seksual, terluka atau bahkan penyakit menular akibat penyimpangan seksual, hal ini telah dianggap sangat meresahkan bagi orang tua, di mana anak-anak dijadikan sebagai sasaran. Anak merupakan mahluk sosial, sejak dalam kandungan sampai dilahirkan anak tersebut mempunyai hak atas hidup dan merdeka serta mendapat perlindungan baik dari orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Salah satu hukuman yang dibuat oleh pemerintah terhadap pelaku kejahatan seksual (Pedofil) adalah tindakan suntik kebiri. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya hukum kebiri bagi pelaku pedofilia? 2. Bagaimana hukum kebiri untuk pelaku pedofilia menurut hukum Islam dan Perppu Nomor 1 tahun 2016? 3. Persamaan dan perbedaan hukum kebiri bagi pelaku pedofilia menurut hukum Islam dan Perppu Nomor 1 tahun 2016? Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang mneyababkan terjadinya hukum kebiri bagi pelaku pedofilia. 2. Untuk mengetahui hukum kebiri untuk pelaku pedofilia menurut hukum Islam dan Perppu Nomor 1 tahun 2016. Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan hukum kebiri bagi pelaku pedofilia menurut hukum Islam dan Perppu Nomor 1 tahun 2016. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian kualitatif dengan kajian pustaka (library research). Jenis pengumpulan data yang penulis lakukan dalam penelitian ini adalah menggunakan, undang-undang, peraturan pemerintah, buku-buku ilmiah hukum keluarga, serta semua hasil penelitian berupa jurnal, artikel yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian: Pertama, penetapan hukuman kebiri bagi pelaku tindakan pedofil terhadap anak diterapkan karena perbuatan tersebut dapat menimbulkan luka fisik seperti kerusakan anus dan kerusakan non fisik seperti rasa ketakutan, gelisah dan perasaan berdosa yang mendalam. Tindak kekerasan pada anak, termasuk pedofil niscaya akan berpotensi melahirkan berbagai masalah baru yang merugikan masa depan anak. Kedua, hukuman kebiri untuk pelaku pedofilia menurut hukum Islam termasuk dalam kategori ta'zir, yang jenis hukumannya belum ada dalam nash dan bisa ditentukan kadar minimum dan maksimunya oleh hakim. Perppu nomor 1 tahun 2016 diberlakukan untuk mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Ketiga, Persamaan hukum Islam dan Perppu nomor 1 tahun 2016 mengenai hukum kebiri adalah memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk untuk mengekan keadilan. Adapun perbedaan antara hukum positif dan hukum Islam terdapat pada penetapan hukuman bagi pelaku pedofil. Dalam hukum positif, hukuman yang dapat diterapkan, seperti kebiri kimia, hukum penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sementara dalam hukum Islam terdapat jenis hukum yang dapat diterapkan seperti hukuman cambuk atau bahkan dirajam sampai mati.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Kebiri, Pedofil, Anak, PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.5 Hukum Pidana/Jinayat |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 13 Jul 2022 02:42 |
Perubahan Terakhir: | 13 Jul 2022 02:42 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/8795 |
Actions (login required)
Lihat Item |